
Pesisir Barat // rakyat merdekari co . id
Niatan pemerintah tak selalu berjalan sesuai harapan, niat.baik pemerintah pusat dalam menciptakan lapangan kerja bagi wali murid atau komite di masyarakat lingkungan sekolah tersebut menjadi kandas dan tinggal sebuah sejarah bahwa aturan ini pernah ada tapi tak bisa berjalan karena hal hal yang sulit di pahami.sebagai contoh ril di lapangan terkait pembangunan dan rehab SDN 44 Krui yang terletak di kecamatan ngambur kabupaten pesisir Barat lampung, kepala sekolah “Mzi” tidak menjalankan fungsi nya dalam pekerjaan revitalisasi di sekolah yang dia pimpin, sebagai mana yang terungkap dalam penelusuran media ini ke lapangan. Senin 14 September 2026
Sejauh pantauan pekerjaan ini bahwa dugaan kepala sekolah hanya menunjuk ketua dan bendahara pembangunan tanpa memperhatikan panduan dan juknis juklak dalam swakelola Revitalisasi di SDN 44 Krui, fakta ini terlihat langsung saat komunikasi dengan dewan guru yang ada serta ketua dan bendahara pembangunan.
Dalam penelusuran tersebut para.dewan guru mampu menjawab pertanyaan media ini, namun tak satupun jawaban yang menunjukkan bahwa prosedur dan aturan Revitalisasi sudah dijalankan oleh pihak kepala sekolah, seperti komite tak tau persentase pencairan dana, juga bendahara tak paham apa itu revit dan swakelola dalam pekerjaan tersebut.
“Wr” Salah satu warga.sekitar sekolah tak tau dan tidak di beri tau oleh pihak kepala sekolah bahwa ada bangunan dan tak di ajak untuk bekerja pada hal kami punya anak yang masih sekolah di sini.
“SG” yang enggan namanya di publikasikan menyampaikan bahwa pihak sekolah dan dewan guru terkesan tertutup, kami.cukup nonton aja pak, harus bagaimana lagi, kami tak paham pekerjaan itu lagian pihak sekolah tak pernah ngomong dan ngajak kita sebagai tetangga lingkungan sekolah.
Media ini.mencoba konfirmasi ke pihak “Mzi” kepala sekolah SDN 44 Krui via Whatshap, namun tidak ada balasan, termasuk dihubungi via telpon namun tidak di angkat, dan hingga berita ini di tayangkan pihak kepala sekolah belum bisa di konfirmasi.
Di tempat terpisah Andre Saputra sekjen DPD Lsm Lipan menanggapi setelah menelaah kronolohis penelusuran awak media dalam pekerjaan revitalisasi tersebut, bahwa pertama ada dugaan bahwa kepala sekolah dengan sengaja tidak mengikuti prosedur aturan dan mengabaikan jukmis juklak dari pekerjaan revitalisasi di sekolah SDN 44, yang mana menyebabkan tidak singron tanggapan dewan guru dan ketua serta bendahara pembangunan tersebut.
Lebih jauh Andre.Saputra.mengatakan bahwa
Dugaan kuat faktor sengaja.pihak kepala sekolah tidak menjelaskan bagaimana dan seperti apa cara melaksanakan bangunan sekolah secara Swakelola, yang mana wajib dikerjakan oleh Komite dan kepala.sekolah.secara bersama dan harus mengikuti alur yang telah di tentukan oleh pemerintah, agar para.wali murid mendapatkan lapangan kerja sesuai petunjuk yang sudah ada.
Maka kata Andre saputra sekjen Lsm Lipan Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara menduga kuat bahwa ada indikasi Korupsi besar dalam bangunan Revitalisasi tersebut secara sengaja dan terencana oleh pihak kepala sekolah, ingat bahwa Revitalisasi itu wajib memenuhi unsur seperti transparansi akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat lingkungan, jika ketiga hal ini tidak terlihat maka sudah masuk dalam kategori salah besar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pungkasnya. ( Yasir )












