
Way Kanan // rakyat merdekari co . id
Dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku yang sudah berusia dewasa diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang diduga merupakan perbuatan asusila itu terjadi pada Februari 2026. Korban adalah seorang anak berusia 15 tahun, putri dari Sri Kuntari Putri. Sementara itu, pelaku yang teridentifikasi bernama Aas diperkirakan berusia sekitar 30 tahun. Ia diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban yang masih tergolong anak di bawah umur.
Usai peristiwa terungkap dan laporan disampaikan ke pihak berwajib, pelaku diketahui berusaha menghindari tanggung jawab hukum. Ia sempat melarikan diri hingga ke wilayah Provinsi Bangka Belitung. Berkat kerja sama dan koordinasi antar satuan kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bangka.
Menurut keterangan Advokat Rahmat Hidayat, ia memberikan apresiasi atas respon cepat yang ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Way Kanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak ini.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan yang paling kejam dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi dilakukan oleh orang yang sudah berusia dewasa dan seharusnya memiliki pemikiran yang matang. Anak harus dilindungi sepenuhnya oleh negara dan lingkungan, bukan dijadikan sasaran nafsu semata. Kami apresiasi langkah polisi yang sigap, namun proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti lengkap guna memperkuat proses hukum di pengadilan. Pelaku terancam pasal berlapis, antara lain dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pihak keluarga korban berharap kasus ini diproses secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.










