Aksi Apkasindo Pesisir Barat Di kantor Koptanala Lampung Dengan Hasil Pro Kontra

Politik25 Dilihat

Pesisir Barat — Lampung ,9/7/2026
Sekelompok masyarakat pesisir Barat yang di komandoi oleh Apkasindo Asosiasi petami kelapa sawit indonesia kabupaten pesisir Barat lampung mengadakan Aksi Damai di depan kantor Bupati dan Dewan kabupaten pesisir Barat 8/7/2026 dan berahir di kantor Koptanala dengan isi orasi penyampaian tuntutan diantaranya Bubar dan tutup kegiatan PT KCMU yang begerak di bidang kebun kelapa sawit yang diduga sudah tidak memiliki izin, masa aksi juga menuntut agar koperasi Koptanala “koperasi produsen tani nelayan Lampung” yang dianggap mall fungsi serta untuk tidak lagi mengintimidasi petani sawit yang sudah di kelola masarakat hingga saat ini.

Pada pagi hari masa aksi berkumpul awal di titik kumpul depan Pom bensin way jambu kecamatan pesisir selatan pesisir Barat yang kemudian menuju pemkab pesisir barat dan kantor DPRD, sekira jam 2 siang masa aksi berpindah titik sambil arah balik menuju kantor Koptalana di kecamatan ngambur lagi lagi orasi.peserta aksi damai terdengar menggelegar dengan soud siatem yang cukup baik bahwa koptanala dianggap tidak punya kewenangan dalam penanganan masalah yang berhubungan dengan kebun kelapa sawit, sehingga peserta aksi menuduh koptanala sering mengintimidasi petani sawit yang ada di pesisir barat.

Salah satu moderator aksi Kadek dengan lantang mengucapkan tuntutannya bahwa mohon hadir semua pihak agar menutup PT KCMU.serta koptanala tidak ada kewenangan mengurusi masalah sengketa lahan sawit pt kcmu dengan masyarakat,

Khodri Buktar,S.H ketua Koptanala sekaligus Advokad /kantor hukum yqng juga masih menjalin kerjasama pengelolaan sawit dengan pihak PT KCMU menegaskan di hadapan perwakilan aksi bahwa;

1. Bagi teman teman aksi, sekiranya dapat menunjukkan dasar pengkeliman lajan kebun kelapa sawit milik PT KCMU, pasti.saya.akan bantu mempasilitasi ke pihak perusahaan, namun pihak Apkasindo psibar tak mampu menjawab, atau menunjukkan bukti klim yang sah secara hukum.

2. Pihak kawan kawan aksi tidak punya hak dan kewenangan membekukan kegiatan koptanala, karena sudah sah secara hukum dan sudah mencakup tani sawit.

3. Yang bisa memutus kerjasama Koptanala dengan PT KCMU, hanya pihak perusahaan PT KCMU itu sendiri.

4. Harapan saya dengan teman teman aksi agar, menempuh jalur jalur yang patut dan baik menurut tatanan hukum kita indoneaia, bukan klim asal klim tanpa dasar.

5. Kami koptanala akan bekerja terus secara profesional dan menjalankan tugas yang sudah tertuang dalam MoU dengan pihak PT KCMU kecuali pihak perusahaan yang menarik MoU pungkasnya( Yasir )

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *