Alat Berat Lintasi Jalan Tanpa Alas Ancam Kerusakan Aspal Warga Desak Agar Pihak Operator Diberikan Sanksi Tegas

Breaking News93 Dilihat

 

Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id

 

Alat berat Excavator yang lintasi jalan Aspal di desa Penyandingan Kecamatan Sungai pinang Kabupaten Ogan Ilir tanpa pengamanan yang memadai

 

Excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 100 meter tanpa papan alas menyebabkan sebagian jalan terkelupas dan terancam rusak akibat kontak langsung dengan Aspal Sabtu 14 Febuari 2026

 

Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari Pihak Operator Excavator untuk bertanggung jawab atas Alat Berat tersebut

 

Dalam pasal 63 ayat 1 UU nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp.1.500.000.000 bagi pelanggar yang menggangu fungsi jalan sebagai sarana umum

 

Berdasarkan informasi warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau alat berat Excavator melintas dijalan sekitar pukul 12 .00 padal malam Sabtu alat berat Excavator tersebut mengalami kerusakan sangat menggangu kendaraan bermotor dan mobil yang melintas,”Ucap nya kepada awak media pada hari Sabtu (14/02/2026)

Kepada penegak hukum atau pihak berwenang kami berharap sekiranya dapat memberi sanksi tegas bagi pihak pelaku pengrusakan jalan lintas tegasnya

 

Dalam pernyataan terpisah warga juga meminta pemerintah provinsi sumatera selatan Sumsel ataupun pemerintah kabupaten Ogan Ilir untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini mereka menuntut agar pihak yang bertanggung jawab segera diperiksa dan diberikan sanksi tegas salam menjaga kondisi jalan

 

Irwadi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *