
Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id
Alat berat Excavator yang lintasi jalan Aspal di desa Penyandingan Kecamatan Sungai pinang Kabupaten Ogan Ilir tanpa pengamanan yang memadai
Excavator tersebut melintas sejauh kurang lebih 100 meter tanpa papan alas menyebabkan sebagian jalan terkelupas dan terancam rusak akibat kontak langsung dengan Aspal Sabtu 14 Febuari 2026
Warga setempat mengecam tindakan ini dan menuntut tanggung jawab dari Pihak Operator Excavator untuk bertanggung jawab atas Alat Berat tersebut
Dalam pasal 63 ayat 1 UU nomor 38 tahun 2004 menegaskan konsekuensi hukuman pidana dan denda hingga Rp.1.500.000.000 bagi pelanggar yang menggangu fungsi jalan sebagai sarana umum
Berdasarkan informasi warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau alat berat Excavator melintas dijalan sekitar pukul 12 .00 padal malam Sabtu alat berat Excavator tersebut mengalami kerusakan sangat menggangu kendaraan bermotor dan mobil yang melintas,”Ucap nya kepada awak media pada hari Sabtu (14/02/2026)

Kepada penegak hukum atau pihak berwenang kami berharap sekiranya dapat memberi sanksi tegas bagi pihak pelaku pengrusakan jalan lintas tegasnya
Dalam pernyataan terpisah warga juga meminta pemerintah provinsi sumatera selatan Sumsel ataupun pemerintah kabupaten Ogan Ilir untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini mereka menuntut agar pihak yang bertanggung jawab segera diperiksa dan diberikan sanksi tegas salam menjaga kondisi jalan
Irwadi













