
Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2024 di Desa Swarna Dwipa Dipertanyakan Masyarakat,Diduga Program Tak Berhasil Tetap Dianggarkan Ulang
MUARA ENIM, Sumatera Selatan. – Pengelolaan keuangan Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim, kembali menyisakan tanda tanya besar. Dugaan penyimpangan pada dua pos anggaran besar tahun 2024 nyaris tak menunjukkan hasil nyata, namun justru kembali dianggarkan ratusan juta rupiah di tahun 2025.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dihimpun media Rakyat Merdeka RI pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Desa menganggarkan Dana Ketahanan Pangan senilai Rp 152.521.200. Dana tersebut rencananya digunakan untuk program penanaman jagung guna mendukung ketahanan pangan warga, sesuai mandat aturan yang mewajibkan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk sektor ini.
Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, penanaman jagung tersebut hanya dilakukan dalam jumlah sangat sedikit, tidak ada panen, dan tidak memberikan manfaat apapun bagi warga.
Menurut keterangan pendamping desa saat kegiatan monitoring tahun 2025, Pemerintah Desa Swarna Dwipa kembali memasukkan pos yang sama dengan nilai Rp 140.000.000. Padahal, peraturan dari Kementerian Desa menegaskan bahwa penganggaran ulang hanya diperbolehkan jika program sebelumnya sudah memiliki pertanggungjawaban yang jelas, berjalan dengan baik, dan memberikan manfaat.
Ke mana perginya uang Rp 152.521.200 tahun 2024? Dibayarkan untuk keperluan apa? Di mana bukti fisik dan laporan pertanggungjawabannya? Mengapa pos anggaran ini tetap disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) padahal kejelasannya belum terjawab?
Persoalan semakin pelik jika melihat pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada tahun 2024, dialokasikan anggaran sebesar Rp 105.000.000 untuk persiapan dan pembentukan awal BUMDes, yang seharusnya digunakan sebagai modal awal, pengadaan aset, dan operasional.
Diduga kuat pembentukan BUMDes ini tidak melalui proses musyawarah desa maupun musyawarah dusun sebagaimana diatur peraturan.
Masyarakat yang dikonfirmasi awak media menyampaikan, “Dana BUMDes tahun 2024 itu diduga digunakan oleh Kepala Desa untuk membuat kebun cabai. Padahal, anggaran untuk kebun cabai itu baru ada di tahun 2025 senilai Rp 140 juta. Jadi, di mana perginya dana BUMDes tahun 2024 itu?” tegas salah seorang warga.
Selain itu, aset milik BUMDes berupa tabung gas yang dibeli sejak tahun 2022, peninggalan mantan Kepala Desa, hingga saat ini keberadaannya tidak jelas dan tidak diketahui di mana rimbanya,”lanjutnya
Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Swarna Dwipa melalui pesan singkat WhatsApp Di nomor +62 823-0748-xxxx namun sampai terbit nya berita ini kepala desa tidak memberikan tanggapan.
Sikap diam kepala desa ini semakin memperkuat dugaan adanya yang di tutup-tutupi,demi untuk kepentingan pribadi.
Kami dari media akan terus menelusuri terkait dugaan penyimpangan ini, masyarakat ingin tau kemana pergi nya uang ratusan juta yang hilang tak berbekas.
Dan kami pun akan mencoba menghubungi pihak kecamatan, pendamping desa dan beserta BPD desa swarna Dwipa untuk mencari kebenaran tersebut.
Jika mereka pun tidak memberikan tanggapan maka kami akan meminta bantuan ke Lsm untuk melaporkan dugaan ini secara resmi ke aparat penegak hukum.
Kami meminta perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Inspektorat Kabupaten Muara Enim, serta instansi terkait lainnya untuk segera menurunkan tim pencari fakta.
Diminta agar dilakukan penelusuran aliran dana senilai Rp 152 juta dan Rp 105 juta, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta memanggil Kepala Desa Swarna Dwipa beserta pihak terkait. Jika terbukti ada dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus segera dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*(Ar)













