Arena, Judi Sabung Ayam Muara Enim Bebas,Beroperasi Kinerja Aparat Di Pertanyakan

Kriminal32 Dilihat

 

Sumatera Selatan (Sumsel) // rakyat merdekari co . id

 

Kesabaran publik tampaknya telah mencapai batas, Arena perjudian sabung ayam yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,kini menjadi simbol telanjang lemahnya penegakan hukum Arena baru perjudian tersebut muncul dan berkembang pesat, beroperasi secara Terang-terangan, tanpa rasa takut dan tanpa sentuhan hukum

 

“Berdasarkan informasi salah satu pendatang dari luar daerah ia mengatakan aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari dan mencapai puncak keramian ada hari minggu ratusan orang disebut berdatangan dengan perputaran uang yang tidak sedikit seolah lokasi tersebut adalah Zona, bebas hukum

 

Ironisnya hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Muara Enim kondisi ini memunculkan dugaan Kaut adanya pembiaran sistematis perjudian tidak lagi dilakukan secara sembunyi -sembunyi , melainkan berlangsung terbuka vul”gar dan seakan -akan mendapat izin dari Aparat penegak hukum ( APH )..

 

“Situasi ini menjadi kan arena judi sabung ayam di Muara Enim sebagai di Muara Enim sebagai potret memalukan penegakan hukum di Muara Enim publik menilai Polres Muara Enim sedang diuji nyalinya, berani menegakkan hukm atau justru membiarkan penyakit masyarakat berkembang di depan mata

 

Menurut warga setempat mengaku semakin muak dearah mereka kini dicap sebagai pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda , mengganggu ketertiban umum serta beroperasi memicu konflik dan keributan antar penjudi

 

“Ini bukan lagi rahasia semua, orang tahu, kalau aparat tidak tahu itu mustahil yang kami Pertanyakan kenapa dibiarkan ,” Ungkap salah satu warga setempat pada hari Senin (29/06/2026)

 

Perlu ditegaskan praktik judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia , pelaku dapat dijerat dengan

 

“Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp.25 juta.

 

Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur keterlibatan dalam perjudian, termasuk pemain dan pihak yang memfasilitasi.

 

“Selain itu, praktik sabung ayam juga melanggar norma ketertiban umum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena mengandung unsur kekerasan terhadap hewan.

 

“Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk ragu atau menunda penindakan.ini

 

Warga setempat secara tegas menyampaikan ultimatum publik kepada Polda Sumatera Selatan (Sumsel )Polres Muara Enim untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas hingga ke akar.

 

“Publik juga menuntut evaluasi internal aparat penegak hukum.jika ditemukan adanya oknum yang menjadi beking atau sengaja melakukan pembiaran, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas: berantas segala bentuk perjudian, tangkap bandar, dan bersihkan aparat yang terlibat. Instruksi ini tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi wajib dijalankan sampai ke tingkat Polsek.

 

“Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir. Jika aparat terus diam, maka diam itu akan dicatat publik sebagai kegagalan penegakan hukum di Muara Enim dan kegagalan itu akan menjadi luka kepercayaan yang sulit dipulihkan

 

 

Tim

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *