Bupati Pesisir Barat Tegaskan Larangan Suap, Gratifikasi, dan Pungli dalam Pelayanan Publik

Politik90 Dilihat

 

Pesisir Barat – Lampung rakyatmerdekari.co.id 4/7/2025 Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menerbitkan Surat Edaran Nomor 140 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

 

Surat edaran tersebut resmi ditetapkan di Krui pada tanggal 30 Juni 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta lurah dan peratin se-Kabupaten Pesisir Barat.

 

Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah

 

Dalam surat edaran yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan-perubahannya, Bupati Dedi Irawan menegaskan bahwa seluruh bentuk pelayanan publik, khususnya pada sektor strategis seperti perizinan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan, wajib memenuhi tiga aspek utama:

 

Transparansi

 

Regulasi dan kebijakan yang jelas

 

Akuntabilitas

 

Ketiganya menjadi pilar penting dalam memperbaiki Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (MCP) dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

 

Tiga Larangan Tegas bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

 

Bupati secara tegas melarang setiap aparatur yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk:

 

Menerima suap, gratifikasi, atau pungutan liar dari pengguna layanan publik.

 

Melakukan pemerasan dalam bentuk permintaan pulsa, uang bensin, uang konsumsi, dan istilah lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Melanggar ketentuan edaran, karena setiap pelanggaran setelah surat ini diterbitkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Imbauan Tegas dan Koordinasi dengan Inspektorat

 

Bupati Dedi Irawan juga meminta kepada seluruh perangkat daerah agar menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman kerja, serta berkoordinasi aktif dengan Inspektorat Kabupaten guna memastikan tidak ada celah terjadinya pungutan liar dalam pelayanan kepada masyarakat.

 

“Seluruh bentuk pungutan yang tidak sah (pungli) dilarang keras. Perangkat daerah harus memedomani aturan ini agar pelayanan publik berjalan sesuai asas hukum dan keadilan,” tegasnya.

 

Langkah Strategis Ciptakan Pemerintahan Bersih

 

Penerbitan surat edaran ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi serta mendukung tercapainya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ingin memastikan bahwa setiap pelayanan publik yang diberikan bersifat bebas pungli, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan adanya praktik menyimpang, guna menciptakan iklim pelayanan yang sehat dan berkeadilan. (Yasir)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *