
Serdang Bedagai // rakyat merdekari co . id
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba salah satu rumah yang berada di dusun 2 desa kesatuan kecamatan Perbaungan, tidak menunggu waktu lama, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, S.H., M.H. langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Nauli Siregar, S.H. menuju lokasi.
Setibanya di lokasi rumah seperti informasi dari masyarakat, petugas mendapati kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu, dalam hitungan detik personil langsung melakukan meringkus keduanya selanjutnya Penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diamankan antara lain satu dompet kecil warna hitam berisi satu plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi sabu, satu bal plastik kecil kosong, dua pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp110.000.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu langsung digiring oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai ( Sergai ). Selasa malam (22/07/25).
Adapun Keduanya adalah S O alias Ciweng (46), warga Dusun II dan K P N alias Putra (33), warga Dusun I, ketuanya warga desa kesatuan kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang sama. Penangkapan dilakukan
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bekerja sama dalam mengedarkan narkotika tersebut,” ungkap Ipda Nauli Siregar.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perbaungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juli 2025, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat kotor sekitar dua gram. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari keresahan masyarakat,” ujarnya.
Humas Polres tersebut juga mengimbau kepada masyarakat Sergai agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
(76)









