Dalam Pengelolaan IPAL Dapur MBG Nya, Diduga Yayasan Alexandria Mahesa Raya Kangkangi SOP, Juknis Dan Aturan 

Hukum93 Dilihat

 

Langkat (Sumut )-Rakyatmerdekari.co.id

Kegiatan Dapur Sentra Penyediaan dan Pengolahan Gizi (SPPG) milik Yayasan Alexandria Mahesa Raya yang berlokasi di Jalan Bumi Ayu, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, diduga kuat tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Petunjuk Teknis (Juknis) pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diatur dalam aturan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Alih-alih mengolah limbah sesuai standar, limbah cair dan sisa dapur langsung dibuang ke parit terbuka yang berada di tengah permukiman warga. Akibatnya, bau tak sedap bahkan sangat menyengat menyebar ke lingkungan sekitar dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.

 

Keluhan ini disampaikan warga melalui pesan langsung (DM) di akun TikTok DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS). Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan LSM bersama tim turun langsung melakukan pengecekan di lokasi pada Jumat (22/5/2026).

 

“Yang disampaikan warga ternyata benar. Kami temukan langsung saluran pembuangan limbah dapur dari SPPG ini dialirkan begitu saja ke parit umum tanpa ada pengolahan awal. Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS, Abdullah Hasan Lubis, kepada awak media usai peninjauan.

 

Lubis menyatakan sangat kecewa dengan sikap pengelola dapur yang hanya mengejar keuntungan dari program pemerintah, namun mengabaikan kewajiban hukum dan kepentingan masyarakat sekitar.

 

“Mereka hanya ingin untung besar, tapi aturan IPAL dan Juknis MBG tidak dijalankan sama sekali. Padahal pemerintah sudah memberikan arahan yang sangat jelas demi menjaga lingkungan dan kesehatan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

 

Pihak LSM kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan verifikasi dan penindakan hukum. “Kami minta DLH meninjau kembali kelayakan izin usaha Yayasan Alexandria Mahesa Raya. Bila terbukti melanggar, kami minta izinnya dicabut dan dapur ini ditutup paksa sampai memenuhi standar teknis dan lingkungan yang disyaratkan,” tandas Abdullah hasan Lubis.(Sekjend LSM GMAS kab.langkat)

 

Sementara hukum telah mengatur undang-undang tentang larangan pencemaran lingkungan,yaitu

Tindakan membuang limbah langsung ke parit tanpa pengolahan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 20 Ayat (3): Setiap usaha/kegiatan wajib menaati baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

– Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang atau memasukkan limbah/bahan ke media lingkungan tanpa izin resmi.

– Pasal 69 Ayat (1) huruf e: Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

– Pasal 98 & 104: Pelanggaran dapat diancam pidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.

 

– Pasal 76 & 78: Wajib memiliki Persetujuan Lingkungan/SPPL dan menyediakan sarana pengolahan limbah yang memadai (IPAL) sebelum beroperasi. Tanpa itu, kegiatan usaha adalah ilegal.

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Juknis Program MBG

– Mengatur secara teknis wajib ada pemisah minyak, tangki pengendapan, dan sistem pengolahan limbah agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran umum.

 

Kantor pusat yayasan tercatat beralamat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, sedangkan lokasi pengolahan ada di wilayah Kabupaten Langkat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola yayasan. (tim/Lsm)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *