Dente Teladas Membara! Polsek Dente Teladas Gulung Koboi Jalanan Pemilik Revolver Dan Amunisi Tajam

Kriminal112 Dilihat

 

rakyatmerdekari.co.id TULANG BAWANG – LAMPUNG Selasa (14/04/2026) Tim Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, berhasil mematahkan nyali seorang pria yang diduga kuat kerap menebar teror dengan senjata api ilegal Serta sering melakukan tindak.pidana pencurian di wilayah rumbia lampung tengah Tersangka berinisial AS alias Saroji (34), warga Bumi Nabung Ilir, tak berkutik saat aparat meringkusnya beserta sederet barang bukti mematikan pada Minggu (13/04/2026).

 

 

Penangkapan ini bak film aksi. Bermula dari laporan istri siri pelaku yang merasa terancam nyawanya akibat penganiayaan, terungkaplah fakta mengerikan bahwa Saroji bukan sekadar suami temperamental, melainkan pria yang selalu membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi aktif.

 

Kejadian bermula saat pelaku dengan percaya diri mendatangi Mapolsek Dente Teladas untuk menanyakan laporan istrinya. Namun, insting tajam personel Reskrim di bawah komando Ipda Nurkholik, S.H., mencium gelagat mencurigakan. Saat digeledah, sebuah pisau jenis garpu terselip di pinggangnya.

 

Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga ke mobil Toyota Avanza milik pelaku yang terjebak di jalan. Hasilnya mengejutkan: polisi menemukan tumpukan senjata tajam berupa golok dan garpu. Puncaknya, pelaku mengakui menyembunyikan “senjata pamungkas” berupa pistol rakitan di dapur rumah kerabatnya.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 Pucuk Senjata Api Rakitan (Revolver)

5 Butir Amunisi Aktif

2 Bilah Senjata Tajam Jenis Garpu

1 Bilah Golok Tajam

Menanggapi keberhasilan ungkap kasus ini, pihak kepolisian memberikan pernyataan tegas terkait komitmen menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi premanisme maupun kepemilikan senjata api ilegal di wilayah ini. Penangkapan tersangka AS merupakan bukti respons cepat jajaran Polsek Dente Teladas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi mencegah terjadinya tindak pidana yang lebih fatal.”

 

“Tersangka saat ini telah kami amankan di Mako Polsek Dente Teladas guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat yang menanti,” ujar perwakilan Humas mewakili Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H. (Rmri : Cop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *