Diduga Beberapa Program Ketahanan Pangan Dan Pembangunan Di Desa Paya Besar Tidak Sesuai Atau Tidak Tepat Sasaran 

Hukum14 Dilihat

 

Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id

 

Program ketahanan pangan dan pembangunan yang di Anggarkan serta diharuskan sesuai Perpres Peraturan Presiden No.104 tak lain untuk pemberdayaan masyarakat desa sekitar

 

“Namun yang terjadi di desa Paya Besar Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir diduga Beberapa Program ketahanan pangan dan pembangunan tersebut terkesan tidak Transparan dan tidak ada kejelasan kuat dugaan ada indikasi Korupsi oleh oknum desa setempat

 

Dari hasil Data Aplikasi Jaga di Tahun 2023/2024/ 2025 beberapa anggaran yang dikucurkan untuk desa diduga tidak sesuai fakta yang ada mulai dari Penanggulangan bencana ,Rp.17.000.000

Pembangunan Rehabilitasi peningkatan karamba kolam Perikanan darat milik desa Rp.40.000.000

Pembangunan Rehabilitasi peningkatan Prasarana jalan desa Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain Rp.247.030.400

 

Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha Tani Rp.125.473.200

 

Pemeliharaan Prasarana jalan desa Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana jalan lain Rp.109.863.500 Peningkatan Produksi Peternakan Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll Rp.10.000.000 Penyertaan Modal Rp.10.000.000

Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa Rp.266.774.750

 

Penyertaan Modal Rp.141.691.000

 

“Padahal aturan dari Presiden Prabowo Subianto mewanti-wanti kan Dana Desa jangan coba-coba bermain-main korupsi dari dana desa aturan tertera di Undang-undang Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Kami menduga anggaran yang dikucurkan untuk desa Paya Besar hanya menjadi bahan untuk mengambil keuntungan pribadi oleh oknum kepala desa tersebut diduga telah melanggar Undang-undang desa No.6 tahun 2014 pasal 29

 

Dalam hal ini kami selaku awak media sangat menyayangkan yang mana program ketahanan pangan dan pembangunan kuat dugaan ada penyimpangan atau masuk ke kantong pribadi oknum kepala desa tersebut (25/06/2026)

 

Terkait hal ini kami berharap kepada Dinas terkait baik dari Inspektorat dan Aparat penegak hukum (APH) serta pihak Dinas Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan Audit Anggaran Dana Desa Paya Besar dari Tahun 2023/2024/2025

 

Sampai berita ini di terbitkan kami awak media belum bisa mengkonfirmasi Oknum Kepala desa Paya Besar ,

 

Tim

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *