Diduga Gelap Alokasi Anggaran Dana Desa Ketahanan Pangan Desa Seri Kembang, III Menuai Sorotan Publik

Hukum53 Dilihat

OGAN ILIR – Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) // rakyat merdekari co . id

 

Alokasi penyertaan modal badan Usaha milik desa, dan program ketahanan pangan di desa Seri kembang ,III Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir kembali menuai sorotan ,publik penggunaan Dana Desa menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir pemerintah desa telah mengalokasikan dana dengan jumlah cukup besar ,baik untuk (Bumdes) maupun ketahanan pangan

 

“Rincian Anggaran ketahanan pangan di desa, Seri kembang, III kecamatan Payaraman

 

Dana desa 20% tahun 2023

 

“Peningkatan Produksi peternakan alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang Rp.5.000.000

 

Peningkatan Produksi Tanaman pangan alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi jagung Rp.5.000.400

 

Penyertaan modal Rp.27.000.000

 

“Pembentukan ( Bumdes)persiapan dan pembentukan awal bumdes Rp.10.800.000

 

Penyertaan modal Rp.158.920.800

 

“Meski jumlah Anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan juta rupiah hingga kini belum ada kejelasan rinci terkait peruntukan Dana tersebut

 

Padahal aturan sudah jelas dana desa wajib dikelola secara terbuka ,akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan

 

“Dana desa bukan milik pribadi melainkan uang rakyat yang harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat ,jika penyertaan modal ,( Bumdes ) maupun dana ketahanan pangan tidak jelas pengelolaannya ,maka bisa berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi ( 01/07/2026)

 

Penggunaan Dana desa diatur secara ketat melalui regulasi di antaranya

 

 

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf c mengamanatkan kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.

 

2. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 – mewajibkan minimal 20% Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan yang produktif.

 

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.

 

“Adapun ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan antara lain Pasal. 2 UU Tipikor: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat .4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar dan Pasal. 3 UU Tipikor: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama. 20 tahun, serta denda Rp.50 juta – Rp.1 miliar.

 

“Dengan demikian, apabila terbukti ada penyalahgunaan atau tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana (Bumdes) maupun ketahanan pangan di desa Seri kembang III hal tersebut dapat berimplikasi pada pidana korupsi.

 

Perihal ini kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera dilakukan Audit terhadap pengelolaan dana desa, khususnya alokasi penyertaan modal ( Bumdes)dan program ketahanan pangan. Audit ini penting untuk memastikan apakah anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.

 

Sampai terbitnya berita ini kades Seri kembang III , tidak bisa dihubungi. awak media melalui, via telpon WhatsApp

 

Tim

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *