Diduga Kepala Desa Mengusir Warganya Dari Rumahnya, Begini Penjelasan Jupriadi kepada GMAS Langkat 

Hukum512 Dilihat

Langkat (Sumut) // Rakyat merdekari co .  id

Pengusiran Warga Tanjung Ibus oleh Kepala desanya terjadi pada tanggal 01 Nopember 2025 sekitar pada pukul 08:00 wib pagi, Warga yang diketahui bernama Jupriad alias Jurik (35) warga dusun 3

desa Tanjung Ibus pasar baru kecamatan Secanggang kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. (04/11/25).

 

Dari vidio pengakuan Jurik kepada DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (Gmas) kabupaten Langkat yang beredar tengah – tengah masyarakat sekitar menerangkan saat dirinya di usir dari halaman tempat tinggal kepala desa tempat dia tinggal bersama keluarganya.

 

Pada Senin pagi saya mendatangi rumah kediaman kepala desa Tanjung Ibus pasar baru yang berada di dusun 1 desa untuk mempertanyakan prihal jam berapa pertemuan di kantor desa.

 

ketika jurik sampai di kediaman kades dan ketemu dengan ibu kades lalu bertanya” buk ada bapak..

Lalu di jawab oleh ibu kades, ada..

Namun setelah bertemu tanpa ada bertanya apapun kepala desa tersebut langsung mengusir dengan mengatakan ‘” pergi-pergi sana, bikin ribut saja kau.” ujar Jurik mencotohkan bahasa kades tersebut.

 

Jupriadi alias Jurik diketahui sebagai anggota dari LSM GMAS Langkat yang menjabat sebagai kepala Bidang (Kabid)

Lalu mendapat perlakuan yang tidak selayaknya oleh seorang kepala desa desa terhadap warganya sendiri.

 

Merasa anggotanya telah di usir dan diperlakukan seperti itu, Bung Doni didampingi wakilnya serta beberapa pengurus lainnya sangat kecewa dan mengecam tindakan dari kades menegaskan,” Pada dasarnya dan Notabenenya yang berprofesi sebagai Jurnalis ataupun LSM adalah bermitra dengan pemerintahan, yang mana pelaku yang menjalankan profesi tersebut sebagai sosial control bisa dikatakan menjadi mata, telinga masyarakat.

 

Tetapi sepertinya kades yang diduga telah mengusir Warganya sendiri tidak mencerminkan seorang pemimpin yang Arif, bijaksana serta mengedepankan untuk melayani masyarakat” ungkap Bung Doni.

 

Lanjutnya, Diminta Kepada kepada Camat dan Bupati Langkat untuk memanggil kepala desa tersebut dan memberikan saksi tegas atas perilaku yang tidak sepantasnya sebagai pemimpin di satu daerah. Atas perlakuan kades tersebut sudah melanggar Hukum Hak Azasi Manusia ( HAM). Karna dari uang pajak rakyat yang di dapat dari hasil keringat mereka, apakah pantas seorang kepala desa memperlakukan dengan diberengi dengan perbuatan mengusir masyarakatnya sendiri.

” Apakah sudah tidak berlaku lagi Hak Azasi Manusia di desa ini” tegas Bung Doni. (Red/tim)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *