
Muaradua // rakyat merdekari co . id
Berawal dari temuan tim awak media mengenai realisasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 01 OKU Selatan yang diduga mark up anggaran.
Tim awak media mencoba untuk konfirmasi hal tersebut kepada sang oknum kepala sekolah namun sangat disayangkan sang oknum kepala sekolah tidak dapat di temui oleh awak media.
Salah satu staf di sekolah SMAN 01 OKU Selatan yang enggan disebutkan nama dan identitasnya mengatakan bahwa sang oknum kepala sekolah jarang masuk padahal, Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018 (yang masih menjadi acuan utama), tugas pokok kepala sekolah meliputi tiga aspek utama: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan. Kepala sekolah bertanggung jawab meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan.

Berikut rincian tugas pokok kepala sekolah:
Tugas Manajerial:
Merencanakan program sekolah (visi, misi, RKJM, RKT, dan RKAS).
Mengelola pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, keuangan, dan kesiswaan.
Mengelola kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
Mengelola sistem informasi sekolah.
Menciptakan lingkungan dan budaya sekolah yang aman serta kondusif.
Pengembangan Kewirausahaan:
Merencanakan program kewirausahaan.
Melaksanakan program kewirausahaan (menciptakan inovasi, motivasi, dan inovator).
Melakukan evaluasi dan tindak lanjut pengembangan kewirausahaan.
Supervisi:
Menyusun program supervisi akademik.
Melaksanakan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Melakukan evaluasi supervisi dan tindak lanjut (perbaikan pembelajaran
Dengan terbitnya berita ini semoga dapat menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan provinsi Sumatera selatan untuk memberikan sanksi kepada sang oknum kepala sekolah



