Diduga Malpractie Oleh Oknum WA Bidan Desa Lingai Menggala Timur, Pasien Di Rujuk Dua Rumah Sakit Meninggal Dunia

Hukum312 Dilihat

Tulang Bawang // rakyatmerdekari.co.id

Dasar Perlindungan Hukum dalam artian kesalahan bisa disengaja atau kelalaian.
Meninjau berdasarkan putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo, pada terdapat dua tenaga kesehatan yaitu perawat dan bidan,
yang melakukan kelalaian berat. Yaitu salah menyuntikan obat pada pasien yang berakibat kematian, Tujuan penelitian, untuk mengetahui peraturan hukum terkait dengan perilaku tenaga medis yang menyebabkan kematian pasienn, dan bentuk pidana tenaga medis yang menyebab korban malpraktek kedokteran dan undang-undang perlindungan Kesehatan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan sumber data diambil dari data sekunder yang diperoleh melalui penelitian keputusan. Data tersebut kemudian diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai kegiatan tenaga medis yang menimbulkan kematianndiatur dalam Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang. Seperti yang di lakukan bidan (WA) kampung Lingai kecamatan Menggala Timur. Kabupaten Tulang Bawang. Provinsi Lampung.

Kesehatan Tenaga Medis. Undang-undang mengatur bahwa perbuatan tenaga medis yang menyebab kan kematian pasien diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Perbuatan pidana tenaga medis
yang mengakibatkan meninggalnya pasien merupakan perbuatan kelalaian tenaga medis, bukan perbuatan
medis yang disengaja. Dapat dikatakan, perbuatan terdakwa tidak hanya dianggap lalai saja, namun perbuatan para tenaga medis kedokteran tersebut juga disengaja sehingga mengakibatkan meninggalnya
pasien yang dirawatnya akibat kesalahan penyuntikan obat. Oleh karena itu, hukuman 2 (dua) tahun penjara masih dirasa tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilannbagi keluarga korban atas meninggalnya
pasiennyang menjadi korban perbuatan salah profesi yang salah satunya.’ Seperti salah satu bidan desa Lingai Kecamatan Menggala Timr ini.

Pasien berinisial RL (39) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sakit kepala dan susah tidur hal itu sudah terjadi dalam 2/3 hari sebelum berobat ke bidan desa WA yang alamatnya masih satu kampung bersama korban. (RL) Sabtu. 07/12/2024.

Tepatnya pada hari Rabu tgl 5 Desember 2024, Pukul 17 : 00 WIB korban ( RL ) meminta kepada anaknya membawanya ke Bidan (WA) untuk konsultasi dan sekaligus berobat, sampai disana ada tiga wanita diantaranya salah satu bidan WA dan dua wanita lagi adalah asisten (perawat),” ujar salah satu anak korban kepada Tim.

Lanjut” dengan di bantu dua orang tenaga perawat WA pun segera meriksa pasien RL dengan kapasitasnya selaku tenaga kesehatan, namun selang 2 jam kemudian pasien RL tidak sadarkan diri, Setelah mendapatkan suntikan dari bidan WA, Sampai keesokan harinya hal itu membuat panik dan cemas kenapa udah ± 12 jam masih belum sadarkan diri (Siuman). Ucap Anak Pasen

Tepat pada hari kamis. 06/12/2024. pagi Pukul 07 : 00 WIB keluarga pasien meminta di rujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda yang berada di jalan raya lintas timur Unit 2 Tulang Bawang, namun bidan WA menolak,” gak apa – apa buk ini cuma efek obat yang sedang beraksi.” Terangnya kepada keluarga korban.
Namun kluarga pasien tetap memaksa membawa pasien ke rumah sakit Mutiara Bunda karena ada rasa kejanggalan di kondisi pasien,” imbuhnya kepada Tim.

” Sesampainya di Rumah Sakit Mutiara Bunda korban langsung mendapatkan penanganan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selang beberapa jam pasien di pindahkan ke ruangan Intensive Care Unit (ICU) karena sudah beberapa jam tak kunjung membaik pihak korbanpun bertanya ( konsultasi ) kepada Dr Reza Pahlevi yang lagi bertugas,” pasien harus di rujuk ke salah satu rumah sakit di Bandar Jaya di karenakan kami kekurangan alat untuk Pasen korban,” jelasnya ke pihak keluarga,” tutupnya kepada Tim.

Timpun gerak cepat mencari impormasi,” Keterangan dari pihak Rumah Sakit Mutiara Bunda Humas,’ Untuk mendatangi bagian humas rumah sakit. Namu kami di arahkan Dr Reza. Komunikasi menggunakan WhatsApp dengan Dr Reza Pahlevi. Yang menangi pasien awal di rujuk ke rumah sakit mutiara bunda Dan menjelaskan jejak rekam medis korban (RL) Awal kami menangai Pasen rujukan tersebut memang belum sadar (Siuman) pengaruh dari obat yang di suntik oleh Bidan WA. Papar Dr. Reza.

Setelah itu Tim pun berkunjung ke tempat praktek Bidan Desa WA yang masih satu kampung dengan korban namun sayangnya Bidan WA lagi tidak ada di rumah disana ada dua wanita ( perawat ),” betul pak pada hari tersebut kami terima pasien inisial RL dan langsung kita tangani bersama Ibu bidan, tindakan pertama kami melakukan tensi ( tekanan darah) lalu kami berikan obat melalui suntikan beberapa jam kami pasangkan infus, karena pasien masih merasakan nyeri kami masukan melalui infus obat penahan nyeri, dari situlah pasien mulai tak sadarkan diri sampai ke esokan harinya,” jelasnya Perawat kepada Tim.

Yang menjadi pertanyaan kami awak media saat kami mengunjungi kediaman bidan WA sekaligus tempat praktek nya tidak melihat pelang nama dan ijin yang terpampang di depan rumah sekaligus tempat usahanya.

Setelah di rawat di rumah sakit mutiara bunda Jum’at 06/12/2024. pesen pun di kirim di rumah sakit yukum bandar jaya. Sabtu 0712/2024. Pukul 21:16 WIB Pasen menghembus napas terahir nya di rumah sakitYukum Bandar Jaya Lampung Tengah.

Seseorang yang overdosis obat pereda nyeri dapat berhenti bernapas atau mengalami koma, buta, yang berpotensi menimbulkan dampak fisik dan mental jangka panjang, termasuk kerusakan otak atau bahkan kematian,” di lansir dari salah satu Dokter syarap di Indonesia

Harapan kami awak media untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Agar bisa memanggil dan memberikan tuguran dan sangsi serta memanusia kan Pasen yang di duga terjadi Malpractice terhadap Pasen (RL)

Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai kegiatan tenaga medis yang menimbulkan kematian diatur dalam Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan TenagaaMedis. Undang-undang mengatur bahwa perbuatan tenaga medis yang menyebabkan kematian pasien diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.

Karena ada dugaan unsur kelalaian yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang keluarga korbanpun akan segera melaporkan oknum bidan WA ke Aparat Penegak Hukum (APH)

(Red/Tim; Chop)

Bersambung….!

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *