Diduga pangkalan Agus Mempersulit Masyarakat Desa kiwis raya warkuk Selatan Melakukan Penukaran Gas Elpiji 3kg 

Hukum740 Dilihat

Oku Selatan // rakyat mardekari co . id

Harga gas LPG 3 kg yang dijual di pangkalan-pangkalan di Warkuk Selatan terus melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Konsumen harus membayar Rp22.500 hingga Rp24000 untuk setiap tabung gas, jauh di atas HET yang seharusnya berlaku. Temuan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku usaha.

 

Di Warkuk Selatan, harga gas LPG 3 kg masih jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat di desa Kiwis raya warkuk selatan harus membayar Rp22.500 hingga Rp24.000 untuk menukar tabung kosong dengan yang berisi, baik di pangkalan maupun pengecer. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum yang serius. Senin 1 September 2025

 

Penelusuran awak media di lapangan menunjukkan bahwa pemilik pangkalan dan pengecer di Warkuk Selatan, khususnya di desa Kiwis Raya, menjual gas LPG 3 kg dengan harga yang berkisar antara Rp22.500 hingga Rp24.000. Harga ini jelas melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Tidak sampai disitu masyarakat kalau mau menukarkan tabung gas elpiji 3kg yang kosong dengan tabung gas elpiji 3kg yang berisi harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu,

 

Itupun masyarakat hanya di perbolehkan menukar 2 tabung gas elpiji 3kg begitu juga sebaliknya apabila tidak mendaftarkan diri terlebih dahulu masyarakat tidak bisa tukar tabung gas kosong dengan tabung gas elpiji 3kg yang berisi

 

Keluhannya masyarakat yang tidak dapat menukar tabung gas di pangkalan pak Agus mereka menukar tabung gas elpiji 3kg di pengecer dengan harga 28.000

Tidak ada pilihan lain selain menerima dengan harga melambung tinggi demi kebutuhan sehari-hari

 

Berdasarkan keterangan dari beberapa masyarakat pak Agus mengutamakan kepentingan pengecer pengecer langganannya dengan menukar jumlah yang banyak di bandingkan dengan masyarakat yang menukar hanya 2 tabung saja

 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (3) jo Pasal 25 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam konteks ini, para pelaku usaha seperti badan usaha dan agen yang menjual gas di atas HET dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan tersebut. Pertamina, sebagai badan pengawas penyaluran gas bersubsidi, juga berpotensi melanggar ketentuan hukum jika tidak menegakkan standar HET.

 

UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk harga. Konsumen berhak menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET

 

 

Rilis Ali Umar

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *