Diduga Pembangunan Dan Ketahanan Pangan Untuk Desa Menjadi Ladang Korupsi Seperti Terjadi Di Desa Rengas II Ada Indikasi Mark -Up 

Hukum36 Dilihat

 

Ogan Ilir  // rakyat merdekari co . id

 

Beberapa Program di mulai dari ketahanan pangan dan Program Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan kemajuan desa yang seharusnya menjadi tulang punggung kemandirian di tingkat desa kini tengah dirundung awan hitam

 

“Sejumlah laporan dari berbagai alemen menunjukkan adanya tren peningkatan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pembangunan dan ketahanan pangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa Rengas II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir

 

Dimana dana desa yang diwajibkan minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan sesuai instruksi pemerintah pusat , justru diduga menjadi lahan basah untuk praktik korupsi

 

“Modus yang ditemukan beragam- ragam mulai dari Penyertaan modal Rp.35.000.000 pembangunan Rehabilitasi peningkatan karamba kolam Perikanan darat milik desa Rp.30.000.000

Pembangunan Rehabilitasi peningkatan karamba kolam Perikanan darat milik desa Rp.10.000.000

Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana dan Prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa Rp.114.261.950, di tahun 2023.,Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana Prasarana Perpustakaan taman bacaan desa sanggar Belajar nilik desa Rp.98.828.650

Pembangunan Rehabilitasi peningkatan sarana Prasarana Perpustakaan taman bacaan desa sanggar Belajar milik desa Rp.23.183.850

 

Penyertaan modal Rp.32.800.000 pada tahun 2024

 

Penyertaan modal Rp.172.999.200 di tahun 2025 di duga adanya Make-up Dana desa untuk kepentingan pribadi

 

“Kami melihat ketidak sesuaian antara Anggaran yang dikuncurkan dengan realisasi fisik di lapangan diduga hanya menjadi formalitas laporan diatas kertas

 

Dari Anggaran tertulis ratusan juta tapi tidak sesuai dengan realisasinya dan tidak Transparan ada dugaan tidak beres terkait dengan Anggaran dana desa tersebut dinilai ada dugaan Korupsi yang perlu untuk diaudit tuntas yakni Anggaran pada tahun periode 2023 /2024/ 2025 kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) Untuk bertindak Tegas(25/06/2026)

 

“Harapan kami Kepada Pemerintahtidak hanya memberikan instruksi alokasi 20 persen tetapi juga memperketat sistem pelaporan digital agar celah penyimpangan dapat ditekan dugaan kasus penyelewengan dana desa dimulai dari berbagai ragam-ragam ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam swasembada pangan nasional yang dicanangkan pemerintah, jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas berdampak pada masyarakat desa yang paling membutuhkan justru menjadi pihak yang paling dirugikan,

 

Hingga berita ini di terbitkan menunggu perkembangan lebih lanjut setelah adanya klarifikasi resmi dan hasil penyelidikan dari instansi berwenang dan diharapkan agar pihak terkait segera mengusut tuntas

 

Tim

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *