Diduga Pembangunan Tower Jaringan Tidak Penuhi Syarat Sesuai Aturan Banyak Yang Terlibat Kong kalikong

Hukum355 Dilihat

 

rakyatmerdekari.co.id Pesisir Barat Lampung  25/12/2025 Pembangunan Tower jaringan yang kata pekerjanya adalah tower milik XL dan M3 pelaksananya diduga kuat tidak mengikuti aturan yang ada, melainkan semua menjadi formalitas yang penting ada dan sudah dapat izin dari berbagai pihak yang keterkaitan.

 

Mayasir ketua Lsm Lipan Lembaga independen Pemantau Anggaran Negara kabupaten Pesisir Barat, angkat bicara soal pembangunan tower tersebut, dikatakan bahwa tower tersebut pengerjaannya sudah berjalan sekitar dua minggu lalu, karena banyak laporan dari.warga maka.kami turun lapangan pada kamis 25/12/2025.

 

Lanjut Yasir ketua Lsm Lipan ada indikasi dugaan banyak yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan tower tersebut tentu yang terkait dengan regulasi persiapan pembangunan seperti pihak pemda,pihak kecamatan,pihak pekon, maka jika salah satu salah atau tidak mengikuti aturan, maka selanjutnya regulasi yang lain akan ikut salah dan perlu di evaluasi secara menyeluruh, sama halnya seperti kurangannya pengawasan terhadap terbitnya izin lingkungan, maka berakibat warga.sekita jadi korban berkepanjangan karena hal ini berhubungan langsung dengan warga sekitar yang akan menerima dampaknya secara langsung seperti radiasi dan sejenisnya yang akan merusak tubuh manusia di jangka pendek dan jangka panjang selama tower tersebut beroperasi.

 

Lebih jauh Yasir mengatakan bahwa, saat kami kelapangan, hanya ada pekerja.biasa, tanpa kepala tukang dan pengawas dari pihak pengelola, apalagi dari pihak pemda kecamatan dan pekon, sehingga Tim kami kesulitan berkomunikasi terkait pekerjaan dan izin lingkungan sekita bangunan tower tersebut,

 

Dikatakan Yasir bahwa saat.bertanya pada yang berinisial “X” salah satu warga.sekitar yang enggan disebutkan identitas namanya bahwa dia tidak merasa tanda tangan terkait izin lingkungan apalagi urusan uang konpensasi warga terdampak, artinya dari cara yang salah akan menghasilkan perizinan lingkungan yang tidak sah, tentu menurut peraturan dan perundang undangan yang ada dan berlaku di negara republik indonesia

maka saran kami segera evaluasi jika terlanjur salah jangan korban kan warga hanya karena mengejar keuntungan pribadi dan golongan.

 

Maulazi S.HI,MM camat kecamatan Bangkunat kabupaten peaiair barat saat dihubungi mengatakan bahwa sepengetahuannya bahwa perizinan lingkungan warga sekitar.terkait pembangunan Tower jaringan yang ada di pekon kota jawa sudah ada.

 

Hendra,S.Pd peratin/kades pekon kota jawa kecamatan Bangkunat kabupaten pesisir barat lampung mengatakan bahwa, sepengetahuannya sudah ada izin lingkungan kebetadaan pembangunan tower jaringan Xl tersebut, namun lebih jelasnya akan saya sambungkan ke pihak yang mengelola izin tersebut dan nanti mereka akan kordinasi untuk penjelasan lebih lanjut, pokoknya kita tunggu aja jawaban pihak yang dimaksud tutupnya (Red/tim)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *