
TULANG BAWANG — LAMPUNG Dugaan penggusuran dan perusakan kebun sawit milik Herman BK di wilayah Lebung Tepuy, Way Terusan, KM 48–50, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, kini menjadi sorotan. Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang dan diharapkan segera ditindaklanjuti secara profesional sebelum konflik antara ahli waris dan pihak perusahaan semakin memanas.
Lahan sawit tersebut di buka atau di rawat di mulai pada tahun 1997 / 1998. Yang menjadi pertanyaan kami mengapa PT INDO LAMPUNG baru mempermasalahkan saat ini tahun 2026. Sudah berapa tahun ini kami merawat dan menanam setelah tumbuh besar dan lahan tersebut dengan mudah pihak perusahaan merebut hak kami yang sudah susah payah kami rawat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diterbitkan Polres Tulang Bawang, Herman BK tercatat membuat pengaduan pada 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, dengan nomor pengaduan LI/85/X/2026 RESKRIM. Sebagaimana tertera dalam dokumen kepolisian.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Herman mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku mendapat telepon dari anaknya, Hasan, yang menginformasikan adanya rencana penggusuran kebun sawit milik keluarga mereka oleh pihak PT Indo Lampu Perkasa (PT ILP).
Mendapat informasi tersebut, Herman bersama anak-anaknya mendatangi lokasi kebun. Di tempat itu, ia mengaku melihat adanya kerusakan pada kebun sawit yang disebut sebagai milik keluarganya.
Herman kemudian mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak pengamanan perusahaan dan meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sementara untuk membicarakan persoalan yang terjadi.
Namun, menurut uraian dalam laporan pengaduan, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Herman bersama rekan-rekan media kembali mendatangi lokasi dan mengaku melihat kebun sawit tersebut telah dirobohkan.
KERUGIAN DITAKSIR RP3 MILIAR, STATUS KEPEMILIKAN PERLU DIPERJELAS
Dalam surat tanda penerimaan laporan, kerugian yang dilaporkan Herman ditaksir mencapai Rp3 miliar. Angka tersebut masih merupakan taksiran pelapor dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta pengumpulan bukti oleh pihak berwenang.
Herman juga disebut menyerahkan video dan foto sebagai dokumen pendukung laporan. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri kronologi kejadian, kondisi kebun sebelum dan sesudah peristiwa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Di sisi lain, persoalan ini juga perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk memastikan status kepemilikan atau penguasaan lahan, dasar pelaksanaan aktivitas perusahaan, serta apakah tindakan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LSM LIPAN MINTA POLISI SEGERA BERTINDAK
Dalam persoalan ini, Herman didampingi Joni Zantoni, Ketua LSM LIPAN Tulang Bawang. Pendampingan tersebut diharapkan membantu mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Pihak pendamping meminta agar laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi. Polisi diharapkan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan, memeriksa pihak terkait, mengamankan bukti yang relevan, serta memberikan perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur.
Yang paling penting, semua pihak harus menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak. Perselisihan mengenai lahan maupun kerusakan tanaman tidak boleh berkembang menjadi bentrokan fisik yang dapat menimbulkan korban.
POLRES TULANG BAWANG DITANTANG BUKTIKAN PENANGANAN PROFESIONAL
Laporan ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memperoleh pemeriksaan yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian sesuai hukum.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret Polres Tulang Bawang dalam menindaklanjuti laporan Herman BK. Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk menjawab dugaan kerusakan kebun, tetapi juga untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka antara ahli waris dan pihak perusahaan.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TERBUKA
Tim media membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Indo Lampu Perkasa maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim media juga akan memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan data serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Dugaan penggusuran dan perusakan dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan pelapor dan dokumen tanda penerimaan laporan. Status hukum peristiwa serta tanggung jawab pihak-pihak terkait masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. (Team)










