Diduga PT PML Melalui Ir Suharno Rampas Tanah Milik Warga 

Kriminal506 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Perwakilan masyarakat yang terzolimi oleh ke aroganan pihak PT PML yang mana menurut paparan yang disampaikan oleh pihak perwakilan masyarakat ini bahwa tanah milik mereka Diduga dirampas dengan tidak manusiawi oleh PT PML dalam hal ini diduga dilakukan oleh Maneger PT PML Suharno sedangkan ada salah satu tanah milik warga desa Sinar Danau, kecamatan Buana Pemaca, kabupaten Oku Selatan. Nurdin yang diduga dirampas oleh PT PML sudah memiliki bukti bahwa tanah tersebut milik Bapak Nurdin yaitu berupa Surat Waris yang ditanda tangani oleh pemerintah desa dan Bukti Lunas Pajak

 

Dalam wawancara awak media kepada perwakilan masyarakat. Firliwanda (56T).  Firliwanda menjelaskan kronologi pihak PT PML saat mendatangi nya., Awalnya Bapak Insinyur Suharno mendatangi saya (Firliwanda) dengan tujuan untuk menguasai tanah milik saya, saat itu Bapak Insinyur Suharno memaksa saya dengan kalimat. Dikasih akan kami garap tidak dikasih tetap akan kami garap dan hingga saat ini saya selaku pemilik tanah tidak pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apapun. Jelas bapak Firliwanda saat diwawancarai di sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesian (LSM PENJARA INDONESIA) DPC Kabupaten Oku Selatan Senin 24/2/2025

 

Selain mewawancarai Bapak Firliwanda, kami juga mewawancarai Bapak Hendri Jaya (50T), dalam wawancara kami dengan Bapak Hendri Jaya mengatakan., Dulu saya didatangi oleh Ir. Suharno selaku Maneger PT PML kedatangan Ir. Suharno pada saat itu untuk memaksa saya menyerahkan tanah milik saya dengan kata-kata. Tanah tersebut kamu kasih kami garap dan tidak dikasih tetap kamu garap dan hingga saat ini saya selaku pemilik tanah tidak pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apapun

 

Setelah selesai menanggapi keluhan dari perwakilan masyarakat. Firliwanda dan Hendri Jaya,untuk mencari keadilan bagi warga yang diduga dizolimi oleh pihak PT PML maka pihak LSM PENJARA INDONESIA DPC OKU SELATAN dan Awak Media mendampingi Firliwanda dan Hendrijaya berkonsultasi ke YAYASAN RUMAH BANTUAN HUKUM AL-MUKTI untuk menemui Advokat Anwar. S.Sy, secara singkat Anwar mengatakan bahwa Dokumen yang telah dibawa oleh Bapak Firliwanda dan Bapak Hendrijaya sudah lengkap,

 

Reporter Jamhuri

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *