Diduga Transaksi Kebun Sawit 12 Hektar Dibayar Sebagian Dengan Rokok Ilegal Karyawan PDAM Oku Selatan Jadi Sorotan 

Hukum25 Dilihat

 

Oku Selatan // rakyat merdekari co . id

 

Dugaan transaksi jual beli kebun sawit seluas sekitar 12 hektare di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang dihimpun tim investigasi, kebun tersebut diduga dibeli oleh saudara Tomi, yang diketahui berstatus sebagai karyawan PDAM OKU Selatan. Rabu 24 Juni 2026

 

Kebun sawit itu dibeli dari warga berinisial H dengan nilai transaksi sekitar lebih kurang Rp.60 juta. Menurut informasi yang diperoleh, pembayaran tidak dilakukan sepenuhnya secara tunai, sebagian dibayarkan dengan uang tunai, sedangkan sebagian diduga di bayar menggunakan rokok ilegal.

 

Selain itu, muncul dua dugaan lain yang perlu diverifikasi.

 

1.Hasil panen kebun tersebut diduga dijual kepada tengkulak di luar jalur perusahaan resmi yang beroperasi di wilayah itu.

 

2.Diduga terdapat indikasi manipulasi dokumen , di mana tanggal penerbitannya diduga dimundurkan dari waktu transaksi sebenarnya.

 

Tim investigasi telah mengumpulkan data lapangan, keterangan saksi, serta catatan yang mengarah pada dugaan tersebut. Namun seluruh informasi ini masih bersifat temuan awal dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

 

TERINDIKASI MELANGGAR KETENTUAN HUKUM

 

Jika dugaan ini terbukti, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar.

 

1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat atau keterangan palsu yang dapat menimbulkan hak atau menjadi alat bukti, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

 

2. Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai – Menggunakan atau memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai sah, diancam penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

3. Ketentuan Pertanahan – Dokumen yang tidak sesuai kenyataan dapat diperiksa dan dibatalkan keabsahannya oleh instansi berwenang.

TIDAK ADA TANGGAPAN SAAT DIKONFIRMASI

 

Tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Tomi melalui pesan tertulis. Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau penjelasan yang disampaikan.

 

Perlu ditekankan bahwa sikap diam tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi Tomi maupun pihak lain yang disebutkan.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penelusuran secara transparan dan objektif. Seluruh pihak yang terlibat tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

Rilis. Ali Umar

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *