TULANGBAWANG-LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id senin.17-03-2025 pupuk bersubsidi di duga jadi ajang bisnis Ilegal Oknum Distributor MDN Berkerjasama dengan Pengecer Pupuk bersubsidi di Kios Purwa Tani di kampung Purwa jaya Kecamatan Banjar margou kabupaten tulang bawang provinsi lampung.
Bermula mendapatkan keluhan dan informasi dari petani Tim media ini melakukan penelusuran Dilapangan dan Mengkonfirmasi kepada pak karim selalu kelompok Tani Maju Satu “pak karim” kepala kelompok Tani di kampung Purwa jaya setempat, dalam penyaluran pupuk bersubsidi Seorang distributor yang bernama (Dika) bertanggung jawab atas distribusi pupuk di wilayah Kecamatan Banjar Margo kabupaten diduga menjalin kerja sama dengan Hasan Basri pemilik kios Purwatani untuk memanipulasi data penyaluran pupuk bagi kelompok tani.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari pak Karim selaku anggota kelompok tani maju satu dan pemilik gudang yang menyalurkan pupuk di kios purwa tani dia menjelaskan bahwa,
“ di sini tidak ada sawah kebanyakan karet dan singkong baru tahun ini padi darat dan tahun lalu jagung memang pembukaan kios purwatani ini di kampung purwa jaya sejak tahun 2019 distributornya Dika“ tuturnya pak Karim pemilik gudang kios purwatani,
Selanjut nya tim awak media menelusuri di lapangan salah satu kelompok ( eko Setiawan ) menurut keterangan nya
“ baru tahun ini saya menjadi kelompok tani dan sudah nebus pupuk bersubsidi di kios purwatani di tahun kemarin di bulan 12 dan pupuk bersubsidi itu di gunakan nya untuk memupuk tanaman karet per hektar nya saya dapat 1 kwintal per hektar dan penebusan nya 1 kwintal per hektar dengan harga Rp 310 Phonska dan urea” jelasnya.
Di tempat terpisah tim media juga meminta keterangan kepada (Supri) yang tergabung di kelompok tani, menjelaskan bahwa dirinya petani singkong sudah hampir 2 tahun.
“Saya baru 2 tahun bertani singkong di kampung purwajaya dan di sini rata-rata petani singkong dan karet pak “ucap
Hal ini yang menjadi pertanyaan publik bagaimana bisa seorang BPP dan Distributor MDN memanipulasi data penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang dari tahun 2019 hingga 2025 seharusnya pupuk bersubsidi ini di salurkan ke petani penanam padi dan jagung akan tetapi melalui ERDKK yang tergabung di kelompok tani tersebut rata rata petani penanam singkong dan karet sehingga baru tahun ini menurut keterangan kelompok tani di kampung tersebut yang bercocok tanam padi dan jagung.
Dalam hal ini pemilik kios purwatani dan distributor MDN terindikasi dugaan memanipulasi data terancam pidana.
Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait dan distributor belum bisa di konfirmasi .(tim)