Baturaja // rakyat merdekari co . id
Lebih kurang 100 massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (ORMAS) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (23/5/2025), sekitar pukul 10.00. WIB hingga selesai.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan desakan agar Kejari OKU segera memeriksa serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di beberapa desa (dalam hal ini ada 7 Desa yang dilaporkan) di wilayah Kabupaten OKU.
Dalam aksi tersebut, massa berjumlah sekitar 100 orang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan transparansi serta keadilan terhadap penggunaan dana desa yang mereka duga kuat telah diselewengkan oleh sejumlah oknum kades dan perangkat desa.
Bertindak sebagai Koordinator Aksi adalah Heri Jaya Putra dan Nohma Yudi. Sementara itu, Koordinator Lapangan dipegang oleh Bambang Victor dan Romlan Bayu yang juga menjabat sebagai Ketua ORMAS JERAT DPW Sumatera Selatan.
Romlan Bayu dalam orasinya menekankan bahwa aksi ini bukan semata-mata aksi politik, melainkan bentuk kontrol sosial sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Dana desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tegas Romlan Bayu di tengah orasinya.
Heri Jaya Putra menambahkan bahwa laporan serta bukti-bukti awal telah disiapkan dan akan disampaikan secara resmi kepada Kejari OKU sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh oleh ORMAS JERAT.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan tertib di bawah pengawalan ketat dari personil Polsek Baturaja Timur dan Polres OKU, Polda Sumatera Selatan, yang berjaga demi menjaga kelancaran kegiatan dan keamanan publik.
Dalam aksi tersebut, beberapa para perwakilan massa dari Ormas JERAT diterima secara langsung oleh Kodri, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU di halaman kantor.
Sementara itu, untuk penyampaian laporan resmi dan pengaduan dugaan korupsi, rombongan diterima di ruang tamu Kejari OKU oleh Hendri Dunan, S.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Bila memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hendri Dunan dalam keterangannya kepada perwakilan aksi.
ORMAS JERAT menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak main mata dalam mengusut dugaan kasus-kasus korupsi tersebut.
Mereka juga mengingatkan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 harus ditegakkan secara konsisten untuk memberikan efek jera.
Aksi ini merupakan langkah awal dari rangkaian aksi yang akan dilakukan apabila Kejari OKU tidak segera mengambil langkah konkret. ORMAS JERAT mengaku telah memetakan desa-desa yang diduga bermasalah.
Aksi ditutup penyerahan laporan dan foto bersama dan seruan damai, menegaskan bahwa gerakan ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kepada rakyat dan negara, bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi
Rilis team