Dugaan Mafik Bersubsidi Pupuk Urea / Ponska Sangat Marak Di Tanjung Bulan Kecamatan Pulau Beringin Oku Selatan

Kriminal48 Dilihat

Oku Selatan // rakyat merdekari co . id

Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten OKU Selatan. Seorang warga bernama Jumingan yang berdomisili di Desa Tanjung bulan Dusun kampung baru,Kecamatan pulau beringin, menjadi sorotan setelah diduga menjual sekaligus menimbun pupuk subsidi tanpa izin.

 

 

Informasi yang dihimpun menurut keterangan Jumingan pupuk tersebut di berasal dari saudara Hendra dari desa Wates, sedangkan Hendra bukan kios resmi yang di tetap kan oleh pemerintah. menyebutkan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama saudara menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan di sebut kan nama nya. Jumingan menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dengan harga Rp 180 ribu persak. menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jumingan diduga menjalankan praktik layaknya kios resmi, dengan memperjualbelikan pupuk subsidi di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Rabu 15 juli 2026

 

Distribusi pupuk bersubsidi diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan oleh kios resmi yang telah ditunjuk,Dugaan praktik ilegal ini pun mengarah pada indikasi adanya jaringan atau “mafia pupuk subsidi” di wilayah tersebut.

 

Hendra sampai saat ini belum bisa di hubungi kami dari tim media telah berusaha untuk menghubungi saudara Hendra cuman tidak ada di tempat dan juga kami berusaha untuk mencari no what shap nya cuman tidak ada sehingga kami menayang kan pemberitaan terkait dugaan tersebut.

 

Praktik penimbunan dan penjualan pupuk subsidi tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku. Selain merugikan negara, hal ini juga berdampak langsung pada petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti bersalah, para pelaku diminta diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kepada aparat penegak hukum agar dapat menyelidiki dan menindak tegas praktek penjualan pupuk bersubsidi ini,jika terbukti indikasi melawan hukum,kiranya aparat penegak hukum dapat memproses secara hukum yang berlaku di negara republik indonesia ini.

 

Rilis.Tean

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *