Dugaan Mark’Up dan Fiktif Dana BOS Tahun 2024/2025 SD N.1 Jurang Ubung. Saat Di Konfirmasi Bendahara Menghindar, Kepala Sekolah Terkesan Lupa (Amensia) Ingatan. 

Hukum293 Dilihat

 

rakyatmerdekari.co id TULANG BAWANG — LAMPUNG. Selasa 20/01/2026. Dana (Bantuan Operasional Sekolah) BOS di kucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) namun penyalurannya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk transfer langsung ke rekening sekolah, dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ikut berkolaborasi dalam percepatan penyaluran. Kemendikbudristek menentukan alokasi dan data sekolah, sementara Kemenkeu (DJPB) melalui KPPN menyalurkan dananya. Seperti pertanggung jawaban kepala sekolah SD N. 1 Kampung Jurang Ubung. Kelurahan Menggala Kota. Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

 

Pasalnya saat di konfirmasi kepala sekola saat menjabat pada tahun 2022 sampai tahun 2026. Terkait beberapa aitem pembelanja dan kegunaan dana BOS tersebut. Seperti yang tertera di data hasil laporan yang di keluarkan oleh ke (Kemendikbudristek) dan (Kemenkeu) Pusat BOS tahun 2024. Sejumlah siswa 181.

 

1. Perpus Pojok Baca Tahap 1 Rp. 12.379.900.

 

2. Alat Olah Raga Exsta Kulikuler Tahap 1. Rp. 5.700.000. Tahap 2. Rp. 5.025.000.

 

3. Kegiatan Evaluasi/Asemen Tahap 1. Rp. 3.258.000. Tahap 2 Rp. 6.108.000.

 

4. Administrasi Kegiatan Pendidikan Tahap 1. Rp. 7.821.700. Tahap 2 Rp. 9.882.000.

 

5. Profesi Pendidikan dan Tenaga. Tahap 1 Rp. 6.540.000. Tahap 2 Rp. 2.100.000.

 

6. Listrik dan Wifi. Tahap 1. Rp. 6.120.000. Tahap 2. Rp. 6.120.000.

 

7. Peneriharaan Sarana Prasarana. Tahap 1. Rp. 4.400.400. Tahap 2. Rp 15.185.000.

 

8. Pembayaran Guru Honor Tahap 1. Rp.38.850.000. Tahap 2. Rp.40.650.000

 

Untuk pembelanja BOS Tahun 2025 SD N. 1. JURANG UBUNG Sisw. 173. Guru 14.

 

1. Perpustakaan Pojok Baca. Tahap 1. Rp. 21.802.500.

 

2. Alat Olah Raga Exsta Kulikuler. Tahap 1. Rp. 800.000.

 

3. Kegiatan Evaluasi/Asemen. Tahap 1. Rp. 2.948.000.

 

4. Administrasi Kegiatan Pendidikan. Tahap 1. Rp. 6.641.500.

 

5. Listrik dan Wifi. Tahap 1. Rp. 2.510.000.

 

6. Peneriharaan Sarana Prasarana. Tahap 1. Rp. 1.355.000.

 

7. Pembayaran Guru Honor. Tahap 1. Rp. 29.250.000.

 

Saat kami awak media mencoba untuk mendatangi lokasi SDN1 Jurang Ubung Senin. 19/01/2026. Pukul 14:47 WIB. Untuk mengambil dokumentasi di lokasi tersebut. Di mana fasilitas seperti WC yang mana air tidak mengalir kurang terawat serta rumput yang sudah tinggi hampir mencapai satu meter di lokasi lapangan depan halaman sekolah.

 

Selama ini yang di duga kurang perawatan atau kurang besar anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat. Tentunya kurang pengawasan dari instansi pemerintah terkait penggunaan anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah pusat.

 

Anggaran pembelian buku perpus tahun 2024 ±20 buku baca siswa dan tahun 2025 ±20 buku baca siswa yang di duga Mar’Up dan Fiktif oleh pengguna anggaran kepala sekolah ibu Herawati menepis dan tidak membenarkan hasil laporan bendahara yang sudah di Upload ke Kemenkeu RI.

 

Selasa 20/01/2026 kami mengkonfirmasi langsung dengan kepala sekolah HW di ruang guru dan bendahara serta oprator. Bendahara yang bisu saat di konfirmasi dan kepsek terkesan amesia ingatan saat memaparkan satu persatu anggaran seperti yang kami tulis di atas ini.

 

Beberapa anggaran yang tertera di atas yang selama ini laporan secara sah dan benar dalam penggunaan dan sudah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KEMENKEU RI.

 

Apa lagi saat ini pemerintah kabupaten tulang bawang dalam penggantian pejabat khusus di dinas pendidikan dalam satu (1) tahun 2025 ini sudah dua 2 dan tiga (3) kali penggantian atau penyegaran di Disdik tulang bawang yang menyebabkan saling lempar tanggung jawab saat di konfirmasi dengan kepala Bagian (KABIT dan KASI)

 

Harapan beberapa warga dan wali murid yang enggan di sebut nama dan minta di rahasiakan. Berharap pemerintah kabupaten tulang bawang ini agar dapat menurunkan alat hukum pemerintah seperti inspektorat dan jaksa serta pihak polres tulang bawang agar dapat memanggil dan menggali lagi hasil temuan dan investigasi awak media dan memanggil untuk di minta penjelasan dan keterbukaan dalam menggunakan dan mengelola dana yang di kucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN Tahun 2024/2025.

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

 

Dalam waktu dekat ini kamu team LSM dan Media akan melengkapi data baket ini untuk kami sampaikan dan laporan secara resmi di APIP dan APH. Agar dunia pendidikan di kabupaten tulang bawang ini bersih dalam tindakan perilaku predator dan oknum yang memperkaya diri sendiri dan golongan.

 

Berharap kabupaten tulang bawang bersih dari tindakan kejahat Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Dapat menjadi contoh terbaik bagi kabupaten lainnya.  Ucap Salah Satu Wali Murid

 

#BERSAMBUNG

(Rmri : Cop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *