Galian C Ilegal di Dusun Karya Desa Aras Kabu, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi Melalui WhatsApp Pribadinya 

Hukum231 Dilihat

 

Deli Serdang (Sumut)-Rakyatmerdekari.co.id

Diduga kuat Galian C didusun Karya desa aras Kabu tidak memiliki izin pertambangan dan Menggunakan Minyak Subsidi untuk menjalankan alat berat excavator nya. Masyarakat sangat resah dengan adanya aktivitas Truk membawa tanah melintas di depan rumah mereka. Selasa (12/05/26).

 

Salah satu warga kepada awak media mengutarakan, kami sangat cemas abu yang beterbangan jika musim panas dari truk-truk besar tersebut, pada musim penghujan jalan kami susah dilalui karna becek dan berlumpur

 

Apakah Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah kabupaten Deli Serdang tidak mengetahui atau sudah mengetahui tetapi ada pembiaran, karna dengan adanya Galian tersebut kami masyarakat di sini kesulitan saat berpapasan dengan Truk yang masuk untuk mengambil tanah ataupun yang berisi tanah dari galian tersebut.

Jika hal seperti ini di biarkan tidak kemungkinan akan memakan korban ataupun mengganggu kesehatan warga dari Abu yang berterbangan” ucap warga tersebut.

 

Tim wartawan mencoba mengkonfirmasi pemilik lahan untuk menambah Informasi lebih lengkap, mencoba konfirmasi via WhatsApp dengan nomor 08219823**** Pemilik lahan yang di gali berinisal A.

 

Kepala Desa Aras Kabu saat di konfirmasi via WhatsApp nomor 0852975500** namun sampai berita ini terbit kades enggan memberikan keterangan kepada tim awak media prihal adanya Galian C di desanya tersebut.

 

Untuk menjaga Infrastruktur jalan yang dilalui truk- truk serta abu yang bisa menyebabkan gangguan pernafasan warga sekitar dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadinya serta dapat membahayakan warga masyarakat.

 

Jadi sebelum ada korban dari warga, meminta kepada semua unsur pemerintah dan kepolisian sebaiknya ikut melindungi masyarakatnya. Dari aparatur pemerintah (dusun/desa/kecamatan), dan kepolisian harus turun dan menutup Galian C tersebut.

 

Galian C Ilegal Marak: Penambangan tanah di wilayah kabupaten Deli Serdang diduga kuat telahrrusakan Lingkungan & Infrastruktur ditambah lagi aktivitas galian tersebut untuk menjalankan alat berat excavator menggunakan Minyak Subsidi.

 

Polresta Deli Serdang telah menegaskan tindakan tegas terhadap tambang ilegal dan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi rawan.

Pentingnya Peran Warga: Patroli bersama warga dan pelaporan cepat sangat dibutuhkan karena para pelaku sering kali beroperasi secara kucing-kucingan, bahkan diduga dibekingi oknum tertentu.

 

Kerusakan infrastruktur seperti jalan dan lainnya akibat galian C meningkatkan risiko jalan rusak serta kesehatan yang mengancam warga di sekitarnya.

 

Pengusaha yang merusak lingkungan, termasuk merusak lingkungan dan infrastruktur dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan

 

Merusak Lingkungan/Pencemaran (UU No. 32 Tahun 2009 PPLH)

Pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup secara serius:

1.Pasal yang Dilanggar: Pasal 98 atau Pasal 99 (tindak pidana pencemaran lingkungan) UU No. 32 Tahun 2009.

Hukuman (Sengaja – Pasal 98): Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Hukuman (Kelalaian – Pasal 99): Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp3 miliar.

 

2. Sanksi Bagi Korporasi/Pengusaha Nakal (Badan Usaha)

Jika pelaku adalah sebuah perusahaan (badan usaha), sanksinya bisa berupa:

Denda tambahan: Denda denda pokok ditambah sepertiga.

Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha hingga penutupan perusahaan.

 

Pengusaha nakal yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin berisiko hukuman penjara antara 1,5 hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah tergantung pada tingkat kesengajaan dan kerusakan yang ditimbulkan.

 

Demi kenyamanan warga masyarakat dan tegakan hukum diminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polda Sumatera Utara cq Polresta Deli Serdang segera mengambil tindakan penangkapan kepada para pelaku dan alat berat Excavator yang di gunakan sebagai alat kerja dan tegakkan hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.

 

Sampai berita ini terbit Pemilik Lahan dan Kepala Desa sepertinya enggan memberikan komentar saat tim wartawan mengkonfirmasi melalui WhatsApp pribadi mereka.

 

( Red/tim )

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *