
MAKASSAR, 15 AGUSTUS 2026 — Keberadaan gudang semen bermerek Tonasa di persimpangan Jalan Sultan Alauddin Raya ujung Jalan Andi Pangerang Petrani, Kota Makassar, memicu kekhawatiran dan keluhan mendalam warga sekitar. Berada di kawasan padat penduduk, gudang ini dinilai mengganggu lingkungan, menghambat arus lalu lintas, serta diduga melanggar peraturan tata ruang dan zonasi pergudangan yang berlaku.
Warga mengeluhkan debu semen yang beterbangan setiap saat, mengganggu kesehatan dan kenyamanan bermukim. Selain itu, keluar-masuk truk pengangkut semen berukuran besar kerap menyumbat jalan raya dan membahayakan pengguna jalan, sementara suara bising kendaraan—terutama pada malam hari—mengganggu ketenangan warga.
Padahal, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan kegiatan pergudangan hanya beroperasi di kawasan yang ditetapkan sebagai zona pergudangan, seperti kawasan industri KIMA, Tamalanrea, dan Biringkanaya. Hal ini juga diperkuat Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur penegakan terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai peruntukan wilayah.

Warga menduga gudang tersebut tidak memiliki izin operasional yang sesuai ketentuan. Selama beroperasi cukup lama, lokasi ini beberapa kali menjadi sorotan dan penyampaian aspirasi masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, namun tetap berjalan. Warga berharap Wali Kota Makassar melakukan penertiban tanpa pandang bulu, sementara beredar pula dugaan adanya pihak yang membekingi operasional gudang tersebut—yang hingga kini belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang belum dapat dimintai tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. Pemerintah Kota Makassar diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan gudang dan langkah penindakan demi menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat. (Rmri : Arif)
TIM INVESTIGASI









