Kakamp Merasa Kebal Hukum, Ancam BPK Dan Wartawan Terkait Viralnya Berita Marck’Up Dan Fiktif. Dana Desa Tahun 2023/2024

Hukum446 Dilihat

Tulang Bawang // rakyatmerdekari co . id

Kepala kampung Gedung Meneng Baru Irwan kec. Gedung Meneng tidak terima terkait Viral nya pemberitaan kampung yang dia pimpin semenjak tahun 2021.

Selama menjabat kakamp merasa kebal hukum dan tidak pernah di audit atau di berita terkait Marck’Up dan Fiktif Dana Desa di Kampung Gedung Meneng Baru. Kecamatan Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang. Provinsi Lampung.

Irwan Kakamp sesumbar tidak takut di beritakan terkait dugaan korupsi uang negara yang ia kelola ( Dana Desa ) namun setelah berita viral oknum Kakamp tersebut mengancam Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Yang mana kita ketahui di pemberitaan sebelumnya Nara sumber / impormasi tersebut kita dapat dari salah satu Anggota BPK yang mana beliau tidak keberatan untuk menyelamatkan nama dan tugasnya di kampung. Sabtu 21 Desember 2024

” Ini bagian kami juga bang dalam mengemban tugas dari pemerintah dan kepercayaan dari masyarakat karena kita dengan siapapun kita terbuka apa lagi mengenai uang negara yang di peroleh dari rakyat. Selaku BPK saya punya kewajiban mengawasi kegiatan pemerintah kampung dan menampung laporan ( aspirasi ) dari masyarakat,” ucapnya pada Tim.

Terkait temuan dilapangan atau laporan dari masyarakat dugaan Marck’Up dan Fiktif Dana Desa (DD) Tahun 2023/2024 kami dan tim melihat dan mendengar sendiri dengan mengedepankan hati nurani dugaan tersebut menguatkan laporan dari masyarakat bahwa kuat dugaan uang dana desa untuk memperkaya diri sendiri alias korupsi.

Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi kepada kepala kampung Irwan agar pemberitaan kami bisa berimbang namun sayang oknum tersebut selalu menghindar dan lari dari hadapan awak media dan LSM Jum’at 13/12/2024 Beberapa hari lalu.

Setelah Viral pemberitaan yang di terbitkan beberapa media Online,” Irwan merasa seolah – olah dirinya tidak bermasalah dan salah dalam mengelola (DD) di hadapan warga kampung Gedung Meneng Baru yang iya pimpin semenjak menjabat Tahun 2020.

Dalam acara pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut yang di hadiri seluruh masyarakat kampung. Irawan dengan tegas dan marah kepada Lembaga Badan Permusyawaratan Kampung BPK yang memberikan bocoran terkait anggaran Dana Desa yang di beritakan beberapa media online

Dengan ucapan kepala kampung tersebut kepada warga dan Struktur jajaran kampung,” Kalau sampai saya di panggil Inspektorat dan Kajari Tulang Bawang. Maka yang melaporkan saya akan laporkan balik dan saya tuntut,” Ucap Irwan Selasa. 17/12/2024 di balai kampung di depan seluruh staf Pemerintah kampung dan warga yang menerima (BLT)

Dugaan mark up Salah satu contoh dana Reward Akhir tahun 2024 ( tidak adanya bangunan lapangan bola volly ). pembelanjaan kampung terbaik dalam membelanja dan mengelola dana desa. Yang mendapatkan Reward dari Kementerian Keuangan RI (KEMENKUE) Sebesar Rp. 138.000.000. juta. Dugaan yang tidak jelas kegunaannya untuk apa dan bagai mana ……

Dugaan Fiktif dan Marck’Up Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun 2023/2024. Yang akan di pertanyakan dengan Irwan selaku pemegang. Penguasa anggaran tersebut. Tak pernah mendapatkan kesempatan bertemu respon dengan kakamp Irwan untuk di konfirmasikan.

Menurut Sekertaris DPD PPWI TUBA. Tidak sepantas dan selayaknya kakamp Irwan mengeluarkan statemen seperti itu menantang kami awak media dan salah satu anggota (BPK) yang sempat kami Wawan cara terkait Dana Desa dan pembangunan kampung yang iya pimpin.
,” Papar Cop.

Masih dalam penjelasan Sekertaris DPD PPWI TUBA. Selayak dan seharusnya kepala kampung menerima kunjungan rekan – rekan media dan menjelaskan apa yang akan menjadi pertanyaan rekan wartawan agar supaya Berimbang dalam pemberitaan wartawan bukanya dia harus bersembunyi dan menghindari kawan kawan kita wartawan dan LSM.

Lanjut,” Kepala kampung Irwan jangan merasa kebal hukum, Berani seolah olah pihak Inspektorat dan Kajari tidak bisa memanggil atau Audit kampung tersebut.” Hal seperti ini akan menjadi tantangan bagi kami dan rekan rekan wartawan apa bila ini tidak ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat. Jaksa dan Tipikor Polres Tulang Bawang.

Kita akan lengkapi data hasil temuan kawan kawan dan kami dari pihak PPWI TUBA akan memasuki laporan secara resmi ke tiga (3) instansi yang mempunyai wewenang dalam melakukan proses tindak lanjut sesuai secara hukum dan Undang Undang yang kita patuhi dan junjung tinggi.

Terkait anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Tidak bisa dia intimidasi dan di anggap sebelah mata. (BPK) Tersebut perpanjangan tangan Bupati dan itu di legal secara hukum. Apapun bentuk pembangunan serta anggaran pemerintah (BPK) ada hak dalam memantau kebijakan pemerintah dalam mengelola dana desa serta pembangunan kampung.

Miris nya lagi dan menjadi tanda tanya…? kami,” Tanda tangan BPK dan Cap basah itu di palsukan oleh Irwan selaku kepala kampung. Mereka hanya tauh tauh menerima gaji yang di antar langsung oleh kepala kampung ke masing masing (BPK) dan pamong kampung.

Dalam undang Undang sudah jelas. Pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelaku pemalsuan tanda tangan dapat dikenai pidana penjara selama enam tahun.
Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat, yang dapat dijerat dengan pasal tersebut apabila:

Surat keterangan atas suatu peristiwa, seperti akta kelahiran, surat kematian, surat keterangan tidak mampu, BUKU KAS, dan lain-lain.

Kepemimpinan Presiden RI Prabowo tidak ada yang kebal hukum dalam sengaja melakukan kesalahan tindakan yang merugikan (Korupsi) harus di berikan sangsi tegas. Apa lagi sampai Merampas hak masyarakat miskin. Sering kita melihat dan mendengar pidato Presiden Prabowo di medsos untuk lakukan tindakan tegas bagi pejabat dari pusat sampai desa yang korupsi.

Harapan kami bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat bisa menjadi acuan Program 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Agar Indonesia ini bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dari pusat sampai ke desa desa Khusus nya kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung..

Tim..

Bersambung…

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *