Kantor DPC PKB, Kibar Bendera Rusak Dan Robek, Apa Kontribusi Untuk Negeri Dan Rakyat. UU Pasal 67 Sudah Jelas. 

Politik59 Dilihat

 

Tulang Bawang – Lampung rakyatmerdekari.co.id Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Dika Afrin, Miris bendera merah putih dalam kondisi robek dan sudah tidak layak diduga sengaja dikibarkan di halaman kantor Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung,

 

Terekam oleh kamera awak media saat melintas didepan kantor tersebut, bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor Sekretariat DPC PKB Tuba, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dimana hampir separuh bendera tersebut robek kondisi sudah tidak utuh lagi.

 

Partai yang ber logo sembilan bintang dan peta indonesia yang identik dengan kalangan nahdiyin Indonesia dipimpin oleh Muhaimin Iskandar atau Cak imin, diduga lecehkan simbol negara Indonesia yakni bendera merah putih.

 

Bendera merah putih itu melambangkan negara yang harus kita junjung tinggi harkat dan martabat. Jika parah tokoh yang mewakili rakyat seperti partai PKB ini tidak ada perhatian untuk negara ini bagai mana mereka bisa memperhatikan rakyat yang mereka wakili saat ini di dapil nya masing masing.

 

Larang yang sudah jelas dan ada UU seperti yang tidak menjadi pedoman para wakil rakyat di tulang bawang dalam Pasal 67 Undang-undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, Larangan ini juga diatur dalam peraturan pemerintah terkait bendera kebangsaan

 

Bendera saja tidak mampu mereka rawat bagai mana anggota dewan yang ada di kabupaten ini bisa merawat negara dan membuat negeri ini bisa tertata dengan rapih.

 

Yang menjadi pertanyaan kami awak media apa anggaran bendera merah putih tidak mampu di beli atau anggaran tersebut memang tidak ada dalam partai PKB.

 

“Sementara, sekjen DPC PKB, inisial (DA) yang juga merupakan anggota DPRD Tuba, saat di hubungi oleh awak media melalui telepon seluler, mengatakan bendera yang berkibar di kantor sekretariat PKB itu layak, tidak masalah, kamu ini dari media apa dan orang mana,” bertanya dengan nada terkesan kurang simpatik.

 

Dengan ucapan sekjed seolah olah  intimidasi kami awak media dalam melakukan kontrol sosial dalam mengawas kebijakan negara Indonesia.

 

Awak media kemudian menjelaskan maksud dan tujuan menghubungi Sekjen DPC PKB Tuba, guna lakukan konfirmasi terkait bendera yang robek dihalaman kantor Sekretariat DPC PKB TUBA.

 

Dengan bukti yang ada foto dan video yang kami kirim ke sekjed DPC-PKB (DA) melalui WhatsApp, beberapa menit setelah melihat video, nomor kami di blokir oleh anggota dewan yang masih aktif menjabat di Komisi IV DPRD Kabupaten Tulang Bawang membidangi kesejahteraan rakyat dan keagamaan.

Bagai mana bisa mensejahterakan rakyat dalam lingkup kantor contoh bendera sudah robek dan kusam saja tidak bisa mereka ganti. Apa konteribusi mereka untuk negara kita ini

 

Sampai berita ini diterbitkan ketua DPC PKB Tuba, Maulidah Zauroh dan staff lainnya  belum bisa diminta keterangannya terkait bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi robek dihalaman kantor sekretariat DPC PKB TUBA.

 

Masyarakat tuba bisa menilai contoh dari hal yang bukan kecil seperti ini saja mereka terkesan buta dan tuli untuk menghargai pahlawan yang sudah berjuang menumpahkan darah dan mengorbankan nyawa mereka demi sebuah kata merdeka dan mengibarkan bendera merah putih milik negara Indonesia.

 

#Bersambung#

 

(Rmri : Nirwan)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *