
Muaradua // rakyat merdekari co . id
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Sri Wahyuningsih binti Agus Sutanto (44), warga Desa Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/115/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU SELATAN/POLDA SUMSEL, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor SPPG Desa Srimenanti, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Kejadian bermula saat pelapor (Sri Wahyuningsih) bersama seorang saksi berinisial A memenuhi undangan dari Kepala SPPG berinisial R untuk datang ke kantor tersebut.
Pertemuan awalnya disambut baik oleh Kepala SPPG beserta karyawannya.
Namun, situasi berubah ketika rombongan media yang dipimpin oleh seseorang berinisial FR beserta rekan-rekannya masuk ke dalam ruangan.
Terlapor, yang diidentifikasi berinisial FR, diduga langsung mengintervensi saksi A sehingga memicu perdebatan mulut.
Dalam ketegangan tersebut, terlapor diduga melontarkan kata-kata bohong atau hoaks yang menyudutkan pelapor. Tidak hanya itu, terlapor FR juga diduga mengeluarkan ucapan yang tidak pantas dan kasar berupa kata “Plat”* kepada korban.
Merasa nama baiknya dicemarkan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya mendatangi markas Polres OKU Selatan untuk menempuh jalur hukum.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surat laporan polisi tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor dan diketahui oleh Kepala Kepolisian Resor OKU Selatan melalui Kepala SPKT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dilaporkan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kronologi dan motif di balik perselisihan tersebut.
.Rett.team









