Oku Selatan // rakyat merdekari co . id
Pengelolaan dana ketahanan pangan yang dikaitkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Usaha Desa Air Rupik kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan keterangan Ketua BUMDes Mitra Usaha, Karmin, dana ketahanan pangan tahun 2025 disebut langsung dibagikan kepada sejumlah anggota BUMDes untuk dikelola secara masing-masing.
Pola pengelolaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan dana ketahanan pangan, terutama karena dana disebut diberikan dalam bentuk pinjaman kepada individu yang kemudian melakukan pembelian kebutuhan usaha secara mandiri. Senin 14 September 2026
Menurut keterangan Karmin, Ketua BUMDes Mitra Usaha Desa Air Rupik, mekanisme tersebut merupakan keputusan dalam pengelolaan dana yang mereka jalankan. Dana ketahanan pangan tahun 2025, menurutnya, disalurkan kepada anggota BUMDes dengan bidang usaha yang berbeda-beda.
Salah satu penerima dana disebut bergerak pada sektor peternakan atau pengelolaan hewani. Dalam skema tersebut, satu orang memperoleh dana sebesar Rp10 juta untuk membeli empat ekor kambing.
Dengan asumsi harga kambing sekitar Rp2,5 juta per ekor, dana Rp10 juta tersebut digunakan untuk pengadaan empat ekor kambing. Sementara itu, penerima lainnya disebut mendapatkan pinjaman sebesar Rp4 juta untuk membeli bibit jagung sebagai bagian dari kegiatan pertanian.
Adapun dana lainnya disebut disalurkan kepada 14 orang petani jahe. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, total dana yang diperuntukkan bagi kelompok petani jahe tersebut mencapai sekitar Rp182 juta, yang digunakan untuk pembelian bibit jahe gajah.
Jika angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah penerima, maka rata-rata dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp13 juta per orang. Bibit jahe gajah tersebut disebut dibeli dengan kisaran harga Rp25 ribu per kilogram.
Karmin menjelaskan bahwa dana tersebut tidak dikelola secara terpusat oleh BUMDes untuk kemudian menjalankan satu program ketahanan pangan bersama. Sebaliknya, dana langsung diberikan kepada anggota yang menjadi penerima manfaat untuk dibelanjakan sesuai bidang usaha masing-masing.
Pola tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian mendapat perhatian. Sebab, dalam pelaksanaannya, masing-masing penerima dana memiliki tanggung jawab untuk mengelola modal yang diterimanya secara mandiri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah mekanisme tersebut benar-benar merupakan pelaksanaan program ketahanan pangan desa atau justru lebih menyerupai mekanisme pembiayaan usaha kepada anggota.
Terlebih lagi, berdasarkan keterangan Ketua BUMDes, dana tersebut disebut diberikan dalam bentuk pinjaman, bukan sekadar bantuan barang atau kegiatan usaha yang dikelola langsung oleh BUMDes.
Sorotan lainnya adalah adanya dugaan bahwa mekanisme pengelolaan dana tersebut dilaksanakan berdasarkan aturan atau ketentuan yang dibuat sendiri oleh pihak BUMDes.
Karmin menyebutkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut ditentukan dengan komposisi 70 persen untuk pengelolaan dan 30 persen untuk pengurus BUMDes Mitra Usaha.
Skema tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri, khususnya mengenai dasar penetapan pembagian hasil tersebut dan bagaimana mekanisme perhitungannya.
Apakah 70 persen tersebut merupakan bagian untuk pengelola usaha atau penerima manfaat? Kemudian, apakah 30 persen yang diperuntukkan bagi pengurus BUMDes merupakan keuntungan usaha, jasa pengelolaan, atau bentuk imbal hasil lainnya?
Dari keterangan mengenai mekanisme tersebut, muncul kesan bahwa pola pengelolaan dana yang dilakukan BUMDes Mitra Usaha Desa Air Rupik menyerupai mekanisme koperasi atau pembiayaan usaha, di mana dana diberikan kepada individu, digunakan sebagai modal pembelian komoditas, kemudian penerima memiliki kewajiban mengelola dan mengembalikan dana sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Reporter Zulfikar
