Muaradua // rakyat merdekari co . id
Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Doris Novaria, diduga menghalangi kebebasan pers dengan melarang awak media meliput audiensi tenaga honorer di gedung DPRD pada Senin(03/02/2025).
Kejadian ini menuai kritik, terutama dari kalangan jurnalis yang menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan kebebasan pers.
Audiensi tersebut dihadiri oleh tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer THK2 dan Non-ASN Database BKN/R2 dan R3. Mereka datang untuk menyampaikan tuntutan terkait kepastian status dan hak mereka kepada DPRD OKU Selatan.
Namun, saat awak media hendak meliput pertemuan tersebut, Doris Novalia justru diduga memerintahkan Satpol PP yang bertugas untuk melarang awak media untuk melakukan peliputan. Tindakan ini mendapat respons keras dari jurnalis yang hadir.
“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik yang seharusnya memahami tugas wartawan justru bertindak sewenang-wenang. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami hukum dan aturan terkait kebebasan pers,” ujar Ayik, wartawan PALTV yang berada di lokasi.senin(03/02/2025)
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Larangan terhadap jurnalis untuk meliput kegiatan publik, terutama di lembaga pemerintahan, dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Doris Novalia terkait insiden tersebut. Kejadian ini pun menjadi sorotan berbagai pihak yang menilai pentingnya transparansi dalam pemerintahan serta penghormatan terhadap hak pers
Reporter .. RMRI