
TULANG BAWANG — LAMPUNG Pungutan liar (pungli) dalam program cetak sawah adalah tindakan ilegal yang dilarang keras oleh pemerintah karena seluruh proses pembukaan lahan baru seharusnya gratis dan dibiayai negara.Aturan dan Kebijakan Pemerintah Bebas Biaya: Kementerian Pertanian secara resmi menyatakan bahwa Kementan Tegaskan Cetak Sawah Harus Sesuai Perencanaan dan Bebas Pungli untuk mendukung swasembada pangan. Tidak terkecuali seperti salah satu kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.
Antusiasme masyarakat khususnya kampung Ringin Sari ini merasa terbantu dan besar manfaat bagi warga yang berharap bisa memiliki sawah dan setidak nya bisa bercocok tanam serta menambah rejeki dalam usah menanam padi program yang membantu masyarakat Indonesia khususnya masyarakat tulang bawang.
Akan tetapi ada saja cara curang pengelola serta panitia pendaftaran yang melakukan tindakan yang di duga kuat pungli ke masyarakat yang hendak mendaftarkan atau terkena garapan cetak sawah yang di perbantukan dari pemerintah pusat ke masyarakat kampung Ringin Sari.
Dugaan pungli yang di lakukan oleh panitia dan aparatur kampung Ringin Sari ini yang kami dapat dari salah satu warga ringin sari yang meminta nama untuk tidak di sebutkan. Sebut saja Cakculai 65 Tahun. Gagal mendapat atau peluang menanam padi di lokasi cetak sawah yang sudah di buat oleh pemerintah pusat dengan mengunakan anggaran APBN. Serta masyarakat atau petani tidak di bebankan biaya sepeserpu.
Informasi yang kami dapatkan dari keluah Cakculai dan beberapa warga, jika masyarakat atau petani yang mau dan mendapatkan kesempatan untuk menanam padi di lokasi tersebut di wajibkan mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) ke pada pihak panitia pendaftaran atau aparatur kampung Ringin Sari. Lokasi cetak sawah seluas ± hampir mencapai seribu hektar. Ungkapan Warga
07/09/2026. Saat kami awak media mencoba mengkonfirmasi Pungli tersebut dengan kepala kampung Budi. Dengan jawaban diam seribu bahasa terkesan menutupi dugaan pungli yang di lakukan oleh anak buah serta jajaran pengurus kampung Ringin Sari.
Apa yang menjadi pertanyaan kami saat menghubungi kepala kampung melalui sambungan WhatsApp tidak ada jawaban satu kata. Hanya di baca saja dengan conteng dua (2) biru. Dugaan kami dalam pungli ke masyarakat ada campurtangan kepala kampung Ringin Sari Budi.
Ada beberapa warga yang mau menyampaikan hal tersebut saat acara peresmian cetak sawah yang di hadiri oleh perwakilan dari kementerian pertanian pusat RI. Ada tekanan dan intimidasi dari panitia serta jajaran pengurus kampung Ringin Sari. Ungkap Cakculai.
Ungkapan tegas dan jelas dari kementerian pertanian Dengan tegas di lontarkan di pelatpon media sosial jika ada pungutan Pungli dalam pekerjaan cetak sawah sepeserpun itu tidak di benarkan dan wajib dan harus di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu harus di respon dan di proses secara hukum.
Dengan bukti yang ada hasil investigasi kami awak media dan LSM akan sesegera mungkin akan kami ajukan ke APH kabupaten atau provinsi Lampung. Bilah harus kami buat surat terbuk melalui medsos yang akan kampung sampaikan ke Kementan dan Presiden Prabowo. Jika dalam hal ini tidak ada tindak lanjut dari APH .
Dalam hal ini sudah ada tindakan melawan hukum Dengan tidak mengikuti aturan yang sudah di tentukan oleh Kementan dan dugaan tindakan pungli ini tidak mengikuti petunjuk Juklak Juknis yang sudah di sepakati beberapa Kementan RI.
Dugaan Pungli yang di lakukan oleh oknum panitia dan jajaran kampung serta dugaan kuat yang mengetahui kepala kampung Ringin Sari ini telah merugikan negara dan warga Ringin Sari dan oknum tersebut memperkayakan diri dan golongan tertentu.
Terkait berita ini kami memberikan peluang besar untuk memberikan hak jawab dalam dugaan berita kami jika merasa tidak berimbang .
#BERSAMBUNG
(Rmri : Cop)









