
rakyatmerdekari.co.ud TULANG BAWANG — LAMPUNG Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju kepada MTs Nurul Maula Al-Amin, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, setelah Dewan Pimpinan Daerah LSM LIPAN Tulang Bawang resmi melayangkan surat klarifikasi terkait sejumlah pungutan yang dinilai membebani wali murid. (21/04/26)
Berdasarkan aturan kepegawaian, sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Sanksi Administratif (Sekolah/Lembaga): Pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan (khusus sekolah swasta) dan kewajiban mengembalikan uang pungutan kepada orang tua murid.
Dalam surat bernomor 123/DPD-LIPAN/TB/IV/2026, LSM LIPAN membeberkan adanya dugaan pungutan kepada siswa yang akan lulus dengan rincian biaya ujian dan lain-lain sebesar Rp600 ribu, biaya cenderamata Rp100 ribu, serta biaya perpisahan Rp50 ribu. Tak hanya itu, siswa juga disebut diwajibkan membawa nasi tiga bungkus dan snack tiga bungkus saat acara perpisahan.
Bukan berhenti di situ, dugaan pungutan juga disebut terjadi pada penerimaan siswa baru, yakni biaya bangunan berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per siswa, ditambah pungutan SPP sebesar Rp50 ribu per bulan. Jika benar terjadi tanpa dasar aturan yang sah, praktik semacam ini patut dipertanyakan dan wajib diaudit secara terbuka.
Berdasarkan aturan kepegawaian, sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Sanksi Administratif (Sekolah/Lembaga): Pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan (khusus sekolah swasta) dan kewajiban mengembalikan uang pungutan kepada orang tua murid.
Pelaku pungli (termasuk kepala sekolah/guru) dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, dapat dijerat Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013 dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang mencerdaskan generasi bangsa, bukan ladang pembebanan berkedok kebiasaan. Sekolah maupun madrasah wajib menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta tidak menjadikan wali murid sebagai objek pungutan yang meresahkan masyarakat kecil.

LSM LIPAN dalam suratnya meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini dikabarkan akan dilanjutkan ke instansi berwenang, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa, Inpektorat dan polres tulang bawang di minta tindak tegas dalam dugaan dan keluhan para wali murid (Orang Tua) agar hal seperti ini tidak dan pernah terjadi lagi di sekolaha yang ada di tulang bawang ini. Serta jangan ada celah dan apa pun bentuk pungli tidak di benerkan secara UU yang menjadu landalasan bagi penegak hukum.
Media menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun bantahan atas pemberitaan yang disampaikan.
(Team – Cop)





