LSM GMAS Langkat Resmi Melaporkan Dugaan Penjualan DAS, Begini Tanggapan Kades Tanjung Ibus 

Hukum111 Dilihat

 

Sumut (Langkat) // Rakyatmerdekari.co.id

LSM GMAS kabupaten Langkat resmi membuat Aduan Masyarakat (DUMAS) terkait penjualan DAS yang berada di dusun 10 pematang buluh desa tanjung ibus kecamatan Secanggang kabupaten Langkat. Sumatera Utara.

 

Bung Donny kepada wartawan saat berada di Polres Langkat menjelaskan,” Tujuan kami ke sini untuk melaporkan adanya dugaan Tanah DAS yang diduga dijual oknum kepala desa berinisial KS alias H kepada warga berinisal RB lebih kurang 12 ribu meter senilai puluhan juta rupiah belum lagi yang di jual kepada oknum warga berinisal JU sekitar ratusan juta.

 

Penjualan ini diduga melibatkan oknum kepala dusun dan anggota BPD desa yang seharusnya menjadi pengawas dan penanggung jawab administrasi desa malah ikut terlibat dalam proses jual beli lahan DAS ini.

 

Pada hari ini Senin tanggal 27/4/26, LSM GMAS resmi melaporkan ke polres langkat Cq satreskrim tipikor guna di tindak lanjuti” tutupnya.

 

Setelah menyerahkan surat Dumas, Bung Hasan Lubis yang didampingi oleh divisi divisi juga menerangkan.” Saya pribadi sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh kepala desa berinisal KH atas kewenangannya yang menjual tanah desa hanya untuk kepentingan pribadi, sementara seharusnya tanah desa itu bisa dikelola untuk kepentingan kemajuan dan menambah PAD (pendapatan asli desa).

 

Dan hal ini tidak bisa di biarkan sebab banyak laporan masyarakat yang mengatakan kecurangan kecurangan yang di lakukan kepala desa tanjung ibus KH ini, Kami meminta kepada aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar hukum benar benar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Bung Hasan lubis menutup wawancaranya kepada awak media.

 

Sementara Kepala Desa Tanjung Ibus saat di konfirmasi oleh awak media prihal Dumas ke polres Langkat tentang adanya dugaan penjualan DAS tersebut, menanggapi,” Saya sebagai pemerintahan desa hanya melakukan Proses administrasi saja, mana mungkin jika kelengkapan tidak sesuai berani melakukan hal yang bisa membahayakan saya sendiri.

 

Infonya dari orang-orang tua yang mengetahui sil-silah tentang tanah itu serta ada yang sudah memiliki Alas Hak, apakah saya sebagai pemerintahan terbawah melakukan hal itu di anggap salah” tanya kades saat di konfirmasi wartawan.

Kades juga menambahkan, Jika kawan-kawan dari DPD Langkat LSM GMAS membuat laporan itu adalah Hak mereka, saya tidak bisa mencegahnya apalagi melarang, karna itu salah satu dari Demokrasi di negeri ini.

 

Tetapi alangkah baiknya jika sebelum melangkah lebih jauh, kita duduk bareng dan berdiskusi tentang apa yang akan di lakukan, jika dari hasil pertemuan dirasa tidak cocok ataupun tidak puas, karna perbedaan pendapat dan fisi dan misi itu hal biasa dan bisa menjadi warna dalam demokrasi, tetapi jangan lantas menjadi jarak antara kita.

 

Kita tinggal dalam satu tempat (desa) lebih Elegan jika sama-sama membangun desa menuju yang lebih baik untuk kita semua.” Ucap Kades sembari menutup wawancaranya.

 

(Red)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *