LSM GMAS Laporkan Atas Dugaan Adanya Pembuangan Limbah MBG Yayasan AMR Kedinas DLK Kabupaten Langkat 

Kriminal62 Dilihat

 

Langkat (Sumut)-Rakyatmerdekari.co.id

DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat benar-benar tak main-main. Hari ini, Kamis 25 Mei 2026, rombongan langsung mendatangi dan melaporkan secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, kegiatan Dapur Sentra Penyediaan dan Pengolahan Gizi (SPPG) milik Yayasan Alexandria Mahesa Raya yang beroperasi di Jalan Bumi Ayu, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai.

 

Pasalnya, dapur pengolahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis itu terbukti dengan sengaja membuang limbah cair dan sisa masakan langsung ke parit di tengah pemukiman warga, tanpa ada pengolahan sedikit pun. Akibatnya, bau busuk dan menyengat menyebar ke mana-mana, warga cemas, lingkungan tercemar parah, padahal aturan dan petunjuk teknis pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah tertulis jelas dan wajib dipenuhi.

 

“Fakta di lapangan kami temukan nyata: mereka cuma pikirkan untung besar dari program negara, tapi aturan pemerintah mereka injak-injak, keresahan warga tak mereka hiraukan. Ini pelanggaran terang-terangan,” tegas Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Bung Doni Sahbani Lubis, di hadapan awak media usai menyerahkan berkas laporan.

 

Namun yang lebih menyayat hati, kata Bung Doni, adalah kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai lamban, lemah, dan seolah menutup mata.

 

“Pertanyaan kami: Apa fungsi dan tugas Dinas Lingkungan Hidup ini? Apakah cuma sekadar kantor yang buka tutup jam kerja, tapi tak pernah turun cek lapangan? Izin usaha dan lingkungan dapur ini bagaimana bisa keluar? Atau sudah keluar tapi syarat-syarat wajib tak dipenuhi, lalu dibiarkan beroperasi seenaknya? Ini jelas bukti pengawasan yang nol besar, tak ada ketegasan, tak ada wibawa,” tuding Bung Doni dengan nada tegas dan pedas.

 

Ia menegaskan, perbuatan pihak yayasan jelas melanggar hukum, yaitu:

 

UU No.32 Tahun 2009 Pasal 20 ayat 3, Pasal 60, Pasal 69 ayat 1 huruf e, serta Pasal 98 dan 104 – yang mengancam pelaku pencemaran dengan penjara dan denda miliaran rupiah;

 

PP No.22 Tahun 2021 – mewajibkan usaha miliki izin lingkungan dan sarana pengolahan limbah yang layak;

 

Juknis MBG – yang wajibkan setiap dapur memiliki IPAL sesuai standar.

 

“Kalau peraturan sudah jelas, pelanggaran nyata di depan mata, lalu instansi yang berwenang diam saja, apa bedanya dengan mendukung perbuatan salah itu? Kami mendesak keras, DLH jangan lagi berbuat manis-manis atau berjanji muluk-muluk, tapi tak ada bukti. Sekarang juga harus bertindak: cek lokasi, hentikan operasi, cabut izin jika perlu, dan jatuhkan sanksi berat! Jangan sampai warga yang dirugikan, tapi pelaku yang berbuat salah justru berjalan bebas,” kata Bung Doni dengan nada tinggi.

Ia juga mengingatkan, jika sampai permintaan dan laporan ini tak ditindaklanjuti dengan serius, pihaknya tak akan diam dan akan membawa masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi, sampai ke pemerintah pusat dan Presiden, agar tak ada lagi instansi yang dianggap tak mampu bekerja dan memihak rakyat.

 

“Jangan biarkan Dinas Lingkungan Hidup cuma jadi nama saja, tapi fungsinya mati. Hukum harus tegak, aturan harus ditegakkan, siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab, tak peduli siapa dia dan seberapa besar keuntungannya,” tegas Bung Doni menutup pernyataannya. (red)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *