LSM GMAS Sangat Menyayangkan Hasil Akhir Proyek Drainase Di Desa Bangun Rejo, Pemborong Untung Besar

Hukum123 Dilihat

 

Tanjung Morawa (Deliserdang)-Rakyatmerdekari.co.id

Tercium aroma tidak sedap dalam proyek Drainase yang berada di dusun IV Desa Bangun Rejo kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deliserdang. Sumatera Utara. Selasa (26/05/26).

 

Melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi tahun anggaran 2026 di Kabupaten Deli Serdang Proyek strategis yang didanai dari uang pajak rakyat dan di salurkan melalui APBD diduga kuat menjadi ajang meraup keuntungan oleh pelaksana proyek dengan modus memangkas volume pekerjaan,

Proyek pengerjaan Drainase yang menelan biaya sebesar Rp.199.048,000,00, itu menjadi sorotan publik dikarenakan tidak tertulis berapa panjang Volume pekerjaan tersebut di Papan proyek.

 

Hal tersebut menambah berbagai pertanyaan dari masyarakat yang melintas, salah satu warga yang saban hari melintas di proyek tersebut, saat wartawan mengkonfirmasi mengutarakan,” Proyek Leningan ini diduga tidak melalui perencanaan dengan meninjau lokasi lebih dulu. Kenapa saya bisa mengatakan seperti itu, karna saluran irigasi yang dikerjakan terputus tidak ada kelanjutannya sehingga jika air hujan ataupun air dari mana berhenti, mengakibatkan air meluap dan banjir.

 

Selain itu Proyek sebelum serahkan oleh dinas ke pihak ketiga dalam memenangkan tender atau jangan-jangan Penunjukan Langsung (PL) tanpa lelang oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan dikerjakan Oleh CV. Elia Pangestu sehingga hasil akhir proyek sangat buruk” ungkap warga tersebut.

 

Lanjutnya, Bisa jadi CV. Elia Pangestu Jaya atau Pihak Dinas diduga sengaja tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar tidak diketahui oleh warga berapa panjang proyek tersebut.

 

Bentuk ketidak kepatuhan yang ditunjuk tidak adanya Volume pekerjaan dalam papan nama proyek, tentu banyak menimbulkan tanda tanya ditengah – tengah masyarakat, yang lebih Ironisnya hal seperti ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi kabupaten Deli Serdang.

 

Contohnya didesa yang sama tepatnya di dusun VII Desa Bangun Rejo proyek pembuatan Drainase tahun anggaran 2025 yang dilaksakan oleh CV.RADOT JAYA dengan memakan anggaran cukup fantastis senilai Rp.197.237.000,00, dengan anggaran sedemikian besarnya tanpa memberi keterangan jumlah volume pada plang proyek jelas menjadi tanda tanya bagi warga.

 

Tidak hanya itu proyek pengerjaan Drainase tahun anggaran 2025 itu hingga kita menjadi momok bagi warga, bagaimana tidak proyek Drainase yang dilaksanakan Dinas Sumber Daya Air,Bina Marga dan Bina Konstruksi kabupaten Deli Serdang yang dikelolah oleh CV.RADOY JAYA itu terkesan asal-asalan dan mangkrak, tidak berfungsi sebagai mana mestinya air yang mengenang meluap dan terbuang kehalaman warga, hingga mengakibatkan kerusakan, terkikis dan bahkan cendrung menimbulkan becek.

 

Menerima laporan dan keluhan

warga desa Bangun Rejo, kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Sumut Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera ( GMAS ), Makmur selaku anggota DPW Sumut

mengkonfirmasi Misno selaku kepala desa, Desa Bangun Rejo melalui pesan WhatsApp terkait jumlah volume pada proyek yang dilaksakan di dusun IV desa bangun rejo itu, kepala desa menjawab untuk jumlah volumenya kurang tahu bang ungkapnya dalam pesan singkat WhatsApp.

 

Tidak sampai disitu Makmur selaku Anggota LSM GMAS Wilayah Sumut juga mengkonfirmasi Eko yang mengaku sebagai pengawas di proyek tersebut terkait mengapa tidak ada jumlah volume pada plang proyek yang dilaksanakan,

 

Baik pak. Plank adalah banner pengenal kegiatan pak. Plank tersebut isinya nama kegiatan, lokasi kegiatan,nilai kegiatan, dan perusahaan yang mengerjakan kegiatan. Kalau terkait volume

Itu adanya di kontak kegiatan pak ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

 

Dan pada saat Makmur mempertanyakan kembali kepada Eko yang mengaku sebagai pengawas di proyek tersebut, dengan keterangan yang bapak sampaikan apakah menurut bapak tidak penting memaparkan jumlah volume pada plang proyek..?

 

Tapi sayang Eko yang mengaku sebagai pengawas pada proyek tersebut tidak menjawab dan pertanyaan berikutnya hanya centang satu pada pesan singkat WhatsApp sampai berita ini terbit.

 

Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan Anggota BPD Dusun VII Desa Bangun Rejo Suyatno menyampaikan,” Paret ini kan udah lama di bangun dari tahun 2025 jadi dari mulai di bangun kita komplain sama pemborong ini air mau di buang kemana, kalau cuma berhenti di sini.

ini pasti banjir apa kata pemborong nanti kita stell lantai nya biar gak banjir terahir apa banjir kan” ungkap Suyatno

 

ada juga warga yang berada di warong komplain masalah parit ini makanya kita lapor sama Kadus. Biar segera di tangani masalah ini terahir dari pihak pemerintahan desa Uda buat laporan juga sama pihak 2 terkait paret itu, terahir uda ada di survey ulang, hasilnya juga belum ada sampai sekarang. jadi saya ambil kebijakan sama yang bersangkutan atau yang punya lahan maka saya jebol jadi pada waktu hujan air tidak ada lagi tersimpan di parit alias jalan trus ke bawah” jelas warga.

 

Menerima banyak keluhan dari warga yang disampaikan oleh anggotanya dilapangan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Sumut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera ( GMAS ) Jurlis Daud meminta agar pemerintah dalam hal ini Dinas yang bersangkutan agar menindak tegas pelaksana proyek dengan memblokir CV tersebut agar tidak bisa dapat lelang proyek untuk berikutnya.

 

Jika hal seperti ini di biarkan ataupun tidak diberikan tindakan maka kedepannya akan terjadi hal yang sama dan bisa sangat merugikan negara serta bisa memicu ketidak percayaan masyarakat dalam pelaksanaan proyek pembangunan di daerah mereka” tegas Jurlis Daud. (Red)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *