Masyarakat Meminta Keterbukaan Dana Desa Karang Rejo Mulai Tahun 2020 Sampai 2025, Diduga Banyak Yang Tidak Jelas 

Hukum156 Dilihat

 

Stabat (Sumut)-Rakyatmerdekari.co.id

Masyarakat Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, melalui LSM GMAS secara tegas menuntut Kepala Desa Suliadi Solehan, S.E. membuka secara utuh seluruh penggunaan Dana Desa periode 2020 hingga 2025.

 

Data resmi menunjukkan penyaluran penuh anggaran: tahun 2024 sebesar Rp1,127 miliar dan tahun 2025 melonjak jadi Rp1,577 miliar. Namun hingga kini banyak hal tak jelas:

 

– Ratusan juta rupiah untuk pembangunan jalan, gorong-gorong, dan drainase tak ada lokasi pasti, bukti fisik, maupun LPJ lengkap;

– Anggaran “Keadaan Mendesak” tercatat sama persis Rp216 juta per tahun tanpa alasan darurat yang sah;

– Dana Rp85 juta tahun 2024 untuk pelatihan perangkat diduga hanya untuk kepentingan pejabat, bukan warga;

– Modal BUMDes yang digelontorkan bertahun-tahun raib tanpa jejak, tidak ada aset, usaha, maupun laporan keuangan;

– Bantuan Posyandu, pertanian, dan sosial tak diketahui siapa saja penerimanya.

 

Warga yang berjumlah 11.568 jiwa ini menegaskan: uang desa adalah milik rakyat. Jika dalam waktu singkat tak ada penjelasan dan dokumen lengkap diserahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan dan Kepolisian Langkat untuk diproses secara hukum. (Tim/red)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *