
Muaradua // rakyat merdekari co . id
Pembangunan proyek siring pasang (drainase saluran air) berlokasi di dusun 2 ( dua ) desa suka maju kecamatan banding agung kabupaten Oku Selatan yang di kerjakan oleh CV . cemerlang dengan nilai kontrak Rp . 14x.xxx.xx menuai sorotan tajam dari masyarakat
Proyek yang bersumber dari APBD dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Oku Selatan ini disinyalir mengalami penggelembungan anggaran (mark-up) serta dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan . kamis 6 Agustus 2026
Dugaan Mark-Up Nilai Proyek Anggaran yang dialokasikan dinilai jauh melebihi estimasi biaya riil volume pekerjaan yang ada.
Kualitas Bangunan Rendah Penggunaan material (seperti semen dan batu) yang diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi, sehingga berpotensi cepat retak dan rusak sebelum masa pakai ideal.
Kurangnya Transparansi Publik Minimnya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak jelas panjang dan lebar nya seolah olah masyarakat pandai di bodoh i oleh pihak kontraktor atau pelaksana,
“Kami berharap pihak terkait turun tangan untuk memeriksa proyek siring pasang ini secara transparan. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat dipangkas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar
Atas dugaan penyimpangan kami selaku Media sekaligus mewakili masyarakat meminta kepada dinas Pekerjaan Umum / Instansi Terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit teknis atas kualitas serta volume pekerjaan di lapangan.

” Diduga penyedia jasa mengabaikan adanya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Peraturan ini juga sekaligus menjadi bagian dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Republik Indonesia tentunya mendukung transparansi informasi yang sudah menjadi aturan atau undang-undang yang sah, untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Sementara itu tea media meminta mengungkapkan, berdasarkan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Meski Undang-undang dan Aturan sudah dibuat serta disahkan, banyak pihak harus mengawasi kegiatan tersebut, karena dalam praktek di lapangan banyak penyedia jasa yang mengabaikannya. Meski pengawas datang ke lokasi tempat Proyek Pembangunan pun terkadang tidak ada tindakan atau teguran yang dilakukan ke penyedia jasa.
Rilis .. Aryanto











