Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa

Politik324 Dilihat

 

Pesawaran —  Lampung rakyatmerdekari.co.id Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran masih bergulir di ruang publik. Bukan hanya menjadi bahan perbincangan hangat di warung kopi dan grup media sosial, isu ini pun mencerminkan persoalan yang lebih dalam: bagaimana arah dan wajah tata kelola pemerintahan kita hari ini?

Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih. Ketika publik mempertanyakan suatu keputusan, terutama yang menyangkut jabatan struktural dalam birokrasi, maka pejabat publik wajib menjawabnya dengan terang, tidak menghindar, tidak berkelit.

Pemerintahan yang baik bukan hanya ditentukan oleh siapa yang duduk di kursi jabatan, melainkan bagaimana proses pengambilan keputusan itu dijalankan: apakah sesuai prosedur, adil, dan berdasarkan hukum? Di sinilah pentingnya kita mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang juga memuat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

AAUPB tidak sekadar aturan kosong. Ia adalah pedoman moral dan hukum yang mengikat setiap penyelenggara negara. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip seperti keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum, kita tidak hanya membangun pemerintahan yang tertib, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat.

Penerapan AAUPB memiliki sejumlah fungsi penting:

1. Pedoman bagi Penyelenggara Negara agar tidak bertindak semena-mena.

2. Perlindungan hukum bagi masyarakat dari keputusan yang sewenang-wenang.

3. Alat ukur kepatutan dan kepantasan tindakan pemerintah.

4. Penangkal praktik KKN di lingkungan birokrasi.

5. Landasan peningkatan kualitas pelayanan publik.

6. Etika moral dalam kekuasaan.

Artinya, setiap tindakan pejabat publik harus diuji: apakah sudah sesuai dengan asas kepatutan? Apakah keputusan itu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?

Dalam konteks polemik di Pesawaran, semestinya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru inilah momentum untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki integritas dan keberanian untuk menjawab keraguan publik dengan kepala tegak dan data yang jelas.

Pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak lahir dari diam dan bungkam, tetapi dari keberanian menghadapi kritik, dari kejujuran dalam proses, dan dari ketundukan pada hukum.

Sudah waktunya kita meninggalkan pola kekuasaan lama yang anti kritik dan tertutup. Mari bersama dorong pemerintahan yang berpihak pada rakyat, transparan dalam tindakan, dan taat pada hukum. (Penulis Yulius Andesta,SH.)

{Rmri : Chop}

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *