Merasa Hak Atas Tanah Di Abaikan Warga Ujung Gunung Ilir Menggala Tegaskan Siap Hadapi Jalur Hukum.

Hukum37 Dilihat

 

MENGGALA, TULANG BAWANG – LAMPUNG  Konflik kepemilikan tanah di wilayah Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kian memanas. Sebagai mana surat permohonan perlindungan hak atas tanah warga. Kepada aparatur kampung maupun pihak terkait. Warga setempat menyatakan kekecewaan mendalam karena tidak bisa bertemu langsung dengan pihak yang mengklaim lahan mereka .

Ketegangan mencuat setelah , Andi Radisca, pihak yang mengklaim tanah warga dari tahun 2011. Ia menyampaikan pernyataan tegas di hadapan Kepala Kampung (Kakam) setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Jum’at 17-06-2026. Pukul 11 : 00, WIB.”  Andi Radisca menyatakan menolak proses mediasi lebih lanjut karena meyakini legalitas dokumen yang mereka miliki sudah berada di posisi yang sangat kuat.”Kalau mau lapor, laporlah… Kami tidak perlu dimediasi lagi karena bukti kami sudah sangat jelas,” ujar Andi Radisca dengan nada tegas di hadapan Kakam.

Pernyataan tersebut mencerminkan puncak rasa frustrasi warga Ujung Gunung Ilir yang selama ini merasa terombang-ambing tanpa kepastian hukum. Menurut warga,  upaya mediasi dinilai tidak lagi efektif dan hanya mengulur waktu, sementara hak-hak mereka atas tanah tersebut terus terancam tanpa adanya perlindungan yang nyata dari pihak berwenang.Warga menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen kepemilikan, sertifikat , batas fisik, serta bukti-bukti otentik lainnya yang siap diuji secara hukum.

Dengan penolakan dari Andi radisca ( yang mengklaim ) untuk di mediasi , warga juga menyatakan siap apabila persoalan sengketa lahan ini harus berlanjut ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana.Melalui pernyataan ini, warga Ujung Gunung Ilir berharap pihak penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang harus bertanggung jawab, dapat turun tangan secara objektif untuk memeriksa legalitas lahan lahan tersebut, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil yang mempertahankan haknya. Ucap Nurhedi Abi

Harapan beberapa warga yang merasa di rugikan baik materi maupun tenaga, jangan sampai dan terjadi hal yang tidak dinginkan serta terjadinya jatuh korban jiwa di karenakan telah merasa memiliki , membeli tanah yang ternyata tanah tersebut dalam sengketa yang tak kunjung selesai.  polres tulang bawang  dan BPN tulang bawang sesegera mungkin di minta ambil sikap dan bisa memanggil secara hukum maupun mediasi ke dua belah pihak. Tegas Nurhedi (Babe) sebab permasalahan ini berawal dari tahun 2011 sebagai mana laporan .LP. no. Tbl.329/VIII/2011/polda-lpg/ tuba.tanggal 29 Agustus 2011. (RMRI : Cop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *