Miris, Bendera Merah Putih Robek Masih Berkibar di Depan Kantor Desa Tanjung Jaya, Perangkat Desa Dianggap Lalai

Hukum782 Dilihat

Muaradua  // rakyat merdekari co . id

Ada pemandangan yang sangat menyedihkan di depan Kantor milik Desa Tanjung jaya yang ada di wilayah Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan, Sum-sel. Bendera Merah Putih nampak sudah rusak atau  robek masih terpasang di tepatnya. Jumat. 17 Januari 2025

 

Saat awak media melintas, terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang di depan kantor Balai Desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten Oku Selatan, pada  Kamis, 16/1/2025, kurang lebih pada pukul 13,30 WIB.

 

Saat mau di konfirmasi, Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Jaya sudah tidak berada di Kantor Balai Desa Tanjung Jaya.

 

Dari keterangan warga yang berada di dekat Balai Desa Tanjung Jaya, menyampaikan semua Perangkat Desa  sudah pulang.

 

Kepala Desa berserta Perangkat Desa Tanjung Jaya diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia, hal ini sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.

 

Di ketahui Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

 

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

 

(b)Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia

 

Jika terbukti dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

 

Rilis Supriyadi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *