Oknum Guru Sekolah SMK Negeri 01 Payaraman Berinisial M Diduga Melakukan Praktik Pungli Ke siswa 

Hukum807 Dilihat

 

Ogan Ilir // rakyat merdekari co. id

,Lagi-lagi Oknum Guru Sekolah SMK negeri 01 Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya sebesar 10 ribu sampai 20 ribu untuk digunakan membeli Cat di ruangan kelas

 

“Pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah ini sangat membebankan wali murid dia mengaku keberatan dengan pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah SMK negeri 01 Payaraman,”hanya saja dia mengaku tidak berani menolak karena takut berdampak kepada anaknya yang masih bersekolah di sekolah tersebut,”Tegasnya

Kalau mau jujur sebagian besar wali murid keberatan tapi kami tidak berani menolak anak kami masih mau sekolah,” ujar salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media pada hari Selasa tanggal (05/08/2025)

,Sementara pemerintah melarang keras pihak sekolah mengambil pungutan (pungli) terhadap siswanya seperti yang disebutkan dalam Permendikbud No 44 tahun 2012 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite pihak sekolah tidak boleh mengambil pungutan dalam bentuk apapun kepada siswanya

“Yang boleh hanya sumbangan tapi harus bisa dibedakan antara sumbangan dan pungutan- pungutan sifatnya mengikat dan tariknya sudah ditetapkan sementara sumbangan sifatnya tidak mengikat dan tariknya pun tidak ditetapkan alias sukarela selain itu pihak sekolah tidak boleh menarik pungutan (pungli) dengan berkedok kesepakatan ataupun bertameng komite

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari sala satu wali murid kami pun mencoba konfirmasi Kepala Sekolah SMK Negeri 01 Payaraman melalui pesan via WhatsApp ia pun membalas,,Waalaikumsalam

Semoga kita sehat selalu. Aamiin,,Idak dindo. Dak tahu. Karena kan sekolah ado anggaran untuk ngecet. Lh di anggarkan ,,Kalu nk jelas dak apo dindo ke sekolah Bae. Konfirmasi . sebelum nulis be rita.

 

Irwadi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *