Oknum Kontraktor Nakal Tidak Memasang Papan Informasi Diduga Untuk Mengelabuhi Masyarakat

Hukum657 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co .id

Dari Hasil Sosial control Team Media Dilapangan terdapat adanya kecurigaan dengan ditemukannya pekerjaan pembangunan, Siring Pasang (Drainase) yang tanpa disertai adanya Pagu Agara. (Papan Informasi). Yang semestinya setiap pengelolaan program pembangunan yang bersumber dari Angaran negara harus terbuka (Transparan) untuk publik agar masyarakat tahu anggaran dan pembangunan berasal dan bersumber dari mana.

Seperti halnya, pembangunan Drainase, yang terdapat di Desa suka jaya Kecamatan Buay rawan , Kabupaten. Oku Selatan Yang tidak terlihat ada papan Informasi pembangunan, tersebut . Jumat 13 Desember 2024

Padahal berdasarkan pada aturan serta tatacara pengerjaan pembangunan dengan anggaran negara papan Pagu Anggaran Papan informasi wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi nama proyek pembangunan yang seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.

Diduga penyedia jasa mengabaikan adanya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Peraturan ini juga sekaligus menjadi bagian dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Republik Indonesia tentunya mendukung transparansi informasi yang sudah menjadi aturan atau undang-undang yang sah, untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Sementara itu, KETUA ORMAS JERITAN RAKYAT TERTINDAS (JERAT) DPW SUMSEL Romlan Bayu Meminta mengungkapkan, berdasarkan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Meski Undang-undang dan Aturan sudah dibuat serta disahkan, banyak pihak harus mengawasi kegiatan tersebut, karena dalam praktek di lapangan banyak penyedia jasa yang mengabaikannya. Meski pengawas datang ke lokasi tempat Proyek Pembangunan pun terkadang tidak ada tindakan atau teguran yang dilakukan ke penyedia jasa.

Rilis team

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *