Oknum Usaha Tahu Tempe Di Sukajaya Dusun 2 Demi Pertahankan Ego Catut Institusi Polri

Hukum62 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Berawal dari investigasi kami dilapangan di sebuah usaha Tahu dan Tempe yang beralamat di Dusun 2, desa Sukajaya, kecamatan Buay Rawan, kabupaten Oku Selatan yang mana hasil investigasi kami tersebut diduga Air limbah ahir dialirkan ke aliran sungai, sedangkan di Ilir dari pembuangan ahir Limbah tersebut masih dimanfaatkan oleh warga . Senin 3 februari 2025

 

Setelah pihak kami melakukan pengecekan kemudian kami mengkonfirmasi pemilik usaha Tahu dan Tempe. Sahidin atau akrap dengan sapaan Edot, dalam konfirmasi kami Sahidin dengan terang mengatakan bahwa usahanya bergerak dibawah naungan Polres Oku Selatan dalam hal ini jajaran Pidana Husus (PIDSUS)

 

Setelah mendapatkan keterangan dari pemilik usaha Tahu dan Tempe yang diduga mencatut institusi Polres Oku Selatan dalam hal ini PIDSUS, pihak kami mengkonfirmasi Kanit Pidsus Polres Oku Selatan, melalui anggota Pidsus Oku Selatan kami mendapatkan penjelasan bahwa pihaknya menjelaskan bahwa pihak Pidsus tidak pernah membekingi pemilik usaha Tahu dan Tempe yang berada di Dusun 2, desa Sukajaya, kecamatan Buay Rawan, kabupaten Oku Selatan dan bahkan pihaknya akan membentuk Tim akan melakukan pengecekan di Lapangan.

 

Dalam hal apa yang dilakukan atau yang diucapkan oleh pihak pemilik usaha Tahu Tempe diduga telah mengangkangi Pasal 207 KUHP ayat 1

Reporter Jamhuri / Riyan

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *