
Pesisir Barat — Lampung 8/5/2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui melaksanakan kegiatan Apel Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai pelanggaran. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Krui serta turut mengundang Pihak Polres Pesisir Barat, Koramil 422-03/Pesisir Tengah, BNN Kabupaten Tanggamus, dan Puskesmas Krui;
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang berlangsung dengan khidmat. Dalam apel tersebut, seluruh jajaran menyatakan komitmen untuk meningkatkan integritas, memperkuat pengawasan, serta menolak segala bentuk peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan;
Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan kamar hunian warga binaan yang melibatkan petugas Rutan Krui bersama personel dari Polres Pesisir Barat dan Koramil 422-03/Pesisir Tengah. Razia dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan;
Selain razia, dilaksanakan pula tes urin kepada pegawai Rutan Krui sebagai bentuk pengawasan internal dan upaya menjaga integritas aparatur pemasyarakatan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi bahaya narkoba yang disampaikan oleh pihak BNN Kabupaten Tanggamus bersama Puskesmas Krui, guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh pegawai terhadap dampak negatif penyalahgunaan narkoba. ( Yasir )






