Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Diduga Menabrak UU. KIP ,” Dan Dimana Papan Plang Proyek 

Hukum50 Dilihat

 

Ogan Ilir  // rakyat merdekari co . id

 

Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di desa Talang Balai Baru .I Kecamatan Tanjung raja Kabupaten Ogan Ilir menuai sorotan publik Fakta dilokasi Proyek tidak terpasang, Papan Plang Proyek sebagai keterbukaan informasi publik ( KIP) hal tersebut wajib sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran dana milik Negara

 

“Berdasarkan Fakta dilokasi publik menilai proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih sudah melanggar ( UU . KIP) sedangkan aktivitas pekerja terus berlangsung (29/04/ 2026)

 

 

Sesuai Aturan pemerintah pusat proyek yang bersumber dari Negara wajib hukumnya memasang Papan Plang nama proyek , Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya

 

 

“Lantas bagaimana jika tidak ada Papan Plang nama proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih diduga ada hal janggal di proyek tersebut yang memicu dugaan KKN

 

Publik menilai pihak pelaksana proyek Koperasi Merah Putih sudah jelas menabrak aturan bahkan patut diduga proyek tersebut sejak awal dilaksanakan tidak sesuai prosedur

 

“Papan nama proyek Transparansi anggaran negara memang regulasinya mengatur demikian transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBB.atau ABPD

 

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan di biayai Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perencanaan pelaksanaan tender hingga pelaksanaan proyek semuanya harus Transparan seperti

1.jenis kegiatan

2.Nomor kontrak

3.Nilai anggaran

4.sumber anggaran

5.Pelaksanaan

6.Waktu pelaksanaan

wajib mesang papan nama proyek

 

“Dasar hukum menegaskan tentang Transparansi pelaksanaan pemasangan papan Plang nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN ataupun APBD

 

Undang-undang No .14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik sesuai Peraturan Presiden ( Perpres) No .70 tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres No . 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah

 

“Pada Faktanya tidak ada satu pun Papan nama proyek di pasang padahal Papan tersebut wajib dipasang sebagai bentuk transparansi publik

Undang-undang KIP. menjamin hak masyarakat negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik

 

“Selain itu KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang Transparan efektif efisien dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabakan

 

Hingga berita ini diterbitkan kami belum ada sumber keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek dan pihak-pihak lainnya baik pun kontraktor proyek Koperasi Merah Putih

 

“Kami masih melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut sebagaimana di atur oleh kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban Cover both dan hak jawab dan apabila bila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai prinsip jurnalis yang berimbang

 

Tim,

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *