Pembangunan Pagar Desa Desa Gedung Baru  GNPK RI Dan Media Temukan Ada  Dugaan Mark-Up   

Hukum551 Dilihat

 

OKU Selatan // rakyat merdekari co .  id

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) OKU Selatan menyoroti pembangunan pagar Balai Desa Gedung Baru, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPR RT), OKU Selatan. Mereka menduga adanya mark-up anggaran yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025.

 

Ketua GNPK OKU Selatan, Tisna Buana, mengungkapkan bahwa pembangunan pagar tersebut diduga tidak sesuai dengan papan informasi proyek. “Papan informasi mencantumkan volume P. 30 M dan T. 150 cm. Namun, fakta di lapangan menunjukkan volume hanya P. 24 M dan T. 125 cm,” tegasnya. Kamis 20 November 2025

 

Lebih lanjut, Tisna Buana menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengerjaan yang mengindikasikan upaya meraup keuntungan pribadi atau kelompok. “Pondasi hanya separuh yang menggunakan cor beton, sisanya dibiarkan begitu saja. Material pondasi pun diduga menggunakan sisa dari pembangunan tahun 2024,” tambahnya.

 

Dengan temuan ini, GNPK RI OKU Selatan menyimpulkan bahwa dana pembangunan pagar tersebut diduga menelan biaya lebih dari 1 juta rupiah per meter. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pembangunan menggunakan sebagian pondasi lama dan batu sisa dari pembangunan balai desa tahun 2024.

 

Saat dikonfirmasi, oknum kepala desa terkesan mengabaikan pertanyaan dari awak media.

 

Tisna Buana juga mempertanyakan peran camat BPR RT yang diduga lalai dalam pengawasan realisasi dana desa. “Camat memiliki fungsi utama dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk fasilitasi pengelolaan keuangan desa, evaluasi pelaksanaan anggaran, serta pembimbingan dan konsultasi kepada pemerintah desa. Namun, yang kita saksikan hari ini, camat BPR RT diduga lalai,” ujarnya.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Berdasarkan temuan ini, terdapat potensi pelanggaran terhadap beberapa regulasi hukum, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Penggunaan material sisa dan ketidaksesuaian volume proyek mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip ini.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN: Dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai penyimpangan.

 

GNPK RI OKU Selatan berencana menindaklanjuti masalah ini dengan melaporkan kegiatan tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam waktu dekat. “Agar ini menjadi cermin bagi kepala desa lainnya,” tutup Tisna Buana.

 

Rilis  Arya

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *