
Kota Langsa // rakyat merdekari co . id
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Pemko Langsa mempertahankan predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).
Penghargaan tersebut diterima Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Al Azmi, S.STP., M.AP. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, S.E., C.Med, pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Rapat Walikota setempat.
Al Azmi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian yang berhasil diraih Pemerintah Kota Langsa. Menurutnya, predikat Informatif merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Aceh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Predikat Informatif yang kembali diraih ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Al Azmi.
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat melalui penguatan sarana, prasarana, serta optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Langsa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa instrumen penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 akan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurutnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu memperkuat koordinasi serta memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi indikator penilaian, mulai dari penyediaan informasi berkala, informasi setiap saat, hingga kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Junaidi juga mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Langsa yang selama ini mampu mempertahankan predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
“Kota Langsa memiliki pengalaman dan komitmen yang baik dalam keterbukaan informasi publik. Tinggal memperkuat koordinasi serta memastikan seluruh dokumen yang menjadi indikator penilaian tersedia dan memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan informasi publik, Komisi Informasi Aceh kembali melaksanakan kegiatan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka persiapan menghadapi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, ST., MM., menekankan pentingnya sinergi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung kinerja PPID Utama guna mempertahankan capaian yang telah diraih.
“Kami berharap melalui forum asistensi ini seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Langsa dapat terus bersinergi dengan PPID Utama di Diskominfo. Kami membutuhkan dukungan berupa data dan dokumen dari setiap PPID Pelaksana, karena PPID Utama tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh perangkat daerah,” kata Ade Putra.
Ia menegaskan bahwa predikat Informatif yang diraih Kota Langsa merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Langsa, bukan semata-mata keberhasilan Diskominfo sebagai PPID Utama.
“Predikat Informatif yang diraih Kota Langsa bukan hanya milik Diskominfo, tetapi merupakan prestasi bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Langsa di bawah kepemimpinan Walikota Jeffry Sentana S. Putra, SE, dan Wakil Wali Kota Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST, serta dukungan Sekretaris Daerah Dra. Suhartini, M.Pd. Capaian ini lahir dari komitmen kuat seluruh perangkat daerah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Melalui kegiatan asistensi dan pendampingan tersebut, diharapkan seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Langsa semakin siap memenuhi standar layanan informasi publik serta mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian predikat Informatif pada tahun mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Inspektorat, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Langsa serta jajaran Komisi Informasi Aceh.















