Penegakan Hukum di Kejari Tulang Bawang Dipertanyakan, Terkait Dua Tersangka Korupsi BOP PKBM.

Hukum17 Dilihat

// Tulang Bawang, Lampung – rakyatmerdekari.co.id // Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tulang Bawang terus menjadi sorotan publik. Penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang dinilai lamban, tidak transparan, dan sarat kejanggalan.

Kasus yang menyeret dua nama besar pengelola PKBM ini—**Paijo**, Ketua Yayasan PKBM Raden Intan, dan Sutari Marsono, Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah sekaligus Kepala Kampung Duta Yoso Mulyo—berjalan timpang. Paijo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Oktober 2024 atas dugaan korupsi dana BOP senilai lebih dari Rp700 juta.

Namun berbeda dengan nasib Sutari Marsono. Meski telah lebih dari 20 kali diperiksa oleh penyidik, hingga kini status hukumnya masih mengambang. Padahal, informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan dalam praktik korupsi yang sama.

Tak hanya itu, Sutari Marsono diduga mencoba merintangi proses hukum dengan menyuap awak media sebesar Rp250 juta, berupa sebidang tanah seluas satu hektar. Tujuannya diduga agar pemberitaan dihentikan dan kasusnya tidak diperpanjang di meja Kejari.

Modus tersebut diungkap melalui seorang perantara bernama Nurul, yang menyampaikan penawaran tersebut kepada seorang kepala kampung untuk diteruskan ke Joni Putra, Kepala Perwakilan Wilayah media *korankabarnusantara.co.id*.

*”Instruksinya jelas: agar pemberitaan dihentikan dan proses hukum tidak berlanjut,”* ungkap sumber kami, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kejaksaan Dinilai Tumpul ke Atas, Transparansi Dipertanyakan

Pernyataan resmi dari Kejari hanya menyebut bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. *Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmad Djati Waluya*, saat dikonfirmasi, menolak memberikan komentar rinci, hanya menyebut masih banyak keterangan yang harus dikumpulkan.

Sementara itu, *Kajari Tulang Bawang, Dennie Sagita, S.H., M.H.,* sebelumnya menyatakan bahwa penahanan terhadap Paijo telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari dan dikuatkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024.

Namun, publik mempertanyakan mengapa penanganan terhadap Sutari Marsono, yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam dugaan penyelewengan dana BOP PKBM Rawa Indah, tidak mengalami perkembangan hukum yang setara.

Publik Mendesak Ketegasan dan Keadilan

Masyarakat Tulang Bawang kini mendesak Kejari untuk membuka kembali kasus ini secara terang benderang, tanpa pandang bulu, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

*”Kalau satu masuk penjara dan satu lagi dilindungi atau disembunyikan, itu bukan penegakan hukum, tapi sandiwara,”* tegas salah satu tokoh masyarakat Rawa Pitu.

Desakan juga datang dari kalangan aktivis antikorupsi, yang menilai Kejari harus berani membongkar keseluruhan jaringan, bukan sekadar menindak satu-dua orang sebagai simbol hukum semata.

 

Rasa keadilan masyarakat hanya bisa ditegakkan jika penegak hukum benar-benar menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan kepentingan publik. Jangan sampai Kejari Tulang Bawang dikenal sebagai institusi yang hanya berani pada rakyat kecil, tapi bungkam terhadap elite lokal.

Kasus ini akan terus kami pantau. Karena hukum yang tidak ditegakkan dengan adil, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik dan menggerus integritas lembaga penegak hukum itu sendiri.

(Rmri : Chop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *